Proyek ini diinisiasi PT Nindya Karya (Persero) yang ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa Nomor B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025. Bentuk kompensasi yang diberikan sama, yakni tambahan nilai sebesar 10 persen bagi perusahaan pemrakarsa.
Kedua proyek tersebut diproyeksikan akan mendukung kebutuhan hunian bagi ASN yang akan bertugas di pusat pemerintahan baru Indonesia. Penyediaan fasilitas ini menjadi bagian dari rencana jangka panjang untuk memperkuat struktur kawasan inti IKN.
Dengan dimulainya proses lelang, Otorita IKN berharap minat investor semakin meningkat. Skema KPBU dirancang untuk menciptakan kolaborasi yang efektif agar pembangunan infrastruktur permukiman IKN berjalan efisien dan berorientasi pada keberlanjutan.