Jarang Ngantor, Kabid di Pemkab Lampung Timur Diduga Hanya Absen Pagi Lalu 'Menghilang'

Kamis 13-11-2025,11:25 WIB
Reporter : Syamsudin
Editor : Admin

LAMPUNG TIMUR, RADARTVNEWS.COM - Dugaan permainan absensi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja dilantik sebagai Kepala Bidang Kawasan dan Perumahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Kawasan Permukiman (DLH PERKIM) Lampung Timur, dikabarkan jarang terlihat di kantor.

Pejabat bernama Yunizer Hasan itu disebut hanya datang di pagi hari untuk absen, lalu menghilang tanpa menjalankan tugas kedinasan sebagaimana mestinya. Padahal, ia baru beberapa pekan menduduki jabatan barunya sebagai Kabid.

Lebih memprihatinkan lagi, sang atasan langsung — Kepala Dinas DLH PERKIM, Yudi Irawan — dinilai acuh dan tidak mengambil langkah tegas. Sejumlah pihak menduga, sikap itu muncul karena adanya “titipan pejabat” dari petinggi di lingkungan Pemkab Lampung Timur.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Rustam Efendi, enggan berkomentar banyak. Dengan nada hati-hati, ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kedisiplinan ASN, termasuk kewajiban mengikuti upacara, apel, senam, dan kegiatan kedinasan lainnya.

“Kalau nanti memang terbukti ada pegawai yang sering tidak masuk tanpa alasan yang sah, tentu akan kami beri teguran dan pembinaan,” ujar Rustam.

BACA JUGA:Mumet Kas Daerah Kosong, Pemkab Lampung Timur Mau Utang Rp300 Miliar, Ini Kata Bupati Ela

BACA JUGA:Pol PP dan Dinas Perizinan Segel SPBE PT LPEP di Lampung Timur, Warga: Akhirnya Kami Bisa Sedikit Tenang

Sementara itu, dari kalangan masyarakat muncul suara kecewa. Alek Muin, tokoh pemuda Sukadana, menilai perilaku ASN yang kerap bolos seperti itu mencoreng wibawa birokrasi.

“Bagaimana pelayanan mau maksimal kalau pejabatnya saja jarang ngantor? Kalau tidak mau kerja, jangan jadi ASN. Tidur di rumah saja — enak benar, nggak masuk kerja tapi gaji tetap jalan. Itu namanya makan gaji buta,” tegas Alek.

Ia juga menambahkan, masih banyak pejabat di Lampung Timur yang siap bekerja sungguh-sungguh dan pantas menempati posisi tersebut.

“Baru dilantik saja sudah sering bolos. Di sini banyak kok yang lebih layak dan siap menggantikan,” tutupnya.

Sebagai pengingat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11, menegaskan bahwa pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Jika benar dugaan tersebut terbukti, konsekuensi disiplin berat bisa saja menanti. (*)

Kategori :