radartvnews.com - Dalam putusan majelis Adithia Reza Abdullah selaku operator komputer mobil samsat keliling divonis selama 1 tahun penjara, denda 50 juta subsidair satu bulan penjara. Agus Dofir (sopir mobil samsat keliling) divonis 2 tahun denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar 109 juta subsider satu tahun penjara. Sedangkan Idialsyah kordinator samsat keliling divonis 1 tahun delapan bulan serta mambayar uang penganti 569 juta subsider 1 tahun penjara. Modus yang dilakukan para terdakwa yakni menyobek belangko pembayaran pajak kendaraan bermotor dari masyarakat yang membayar pajak. Setelah belangko asli diambil belangko tersebut di print, kemudian diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak dan menerima uang dari pembayar pajak tersebut. Sementara uang hasil pembayaran tersebut tidak disetorkan sejak pertengahan 2013 hingga 2015. Hasil auidiit negera dirugikan senilai satu milyar lebih, atas putusan majelis terdakwa dan juga jaksa menyatakan sama sama terima. (Bow/Leo)
Tiga PNS Korupsi Notis Pajak Divonis Berbeda
Jumat 19-05-2017,11:05 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :