radartvnews.com - Sebanyak 5 ton ikan mengandung zat berbahaya formalin ini disita petugas dari sebuah mobil box bernopol BE 9006 JM yang dikemudikan sopir mobil box milik CV. Tirtayasa Iwan, perusahaan yang membeli ikan dari salah satu perusahaan perdagangan ikan di kawasan Jakarta Utara. Setelah dilakukan tes laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bandar Lampung sebanyak 5 ton ikan berbagai jenis, diantaranya ikan tongkol, ikan salem dan ikan lemeru ini dinyataan positif mengandung formalin yang sangat membahayakan kesehatan. Ikan ini disinyalir merupakan ikan impor yang masuk ke Indonesia dan dipergdangan oleh sejumlah perusahaan perdagangan ikan di sejumlah pasar tradisional di Provinsi Lampung. Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno mengatakan pihaknya melalui satgas ketahanan pangan propinsi lampung akan terus melakukan pengawasan terhadap stok dan ketersediaan pangan menjelang bulan suci Ramadan. (Jef/Leo)
Polda Amankan Lima Ton Ikan Berformalin
Selasa 16-05-2017,11:09 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :