radartvnews.com - Suwito Saputra 37 tahun warga Way Lunik Bandar Lampung dan satinahalias mama Intan 40 tahun warga Banyumas Jawa Tengah harus berurusan dengan petugas kepolisian sektor panjang resort kota Bandar Lampung dengan tuduhan penjualan anak dibawah umur. Kedua tersangka diamankan petugas setelah mendapatkan laporan dari korban berinisal M yang mengaku menjadi korban penjualan anak dibawah umur oleh kedua tersangka. Dari laporan ini petugas melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka Suwito Saputra di kediamannya di ex lokaslisasi panjang. Dari lokasi penangakapan petugas berhasil mengamankan 3 orang korban dengan insial N-Z 17 tahun A-N 16 tahun asal Banyumas Jawa Tengah dan A-R 18 tahun asal cilacap yang merupakan rekan M-S 15 tahun asal Banyumas Jawa Tengah yang melapor ke polsek panjang. (Jef/Ren)
Bongkar Sindikat Perdagangan Anak Antar Provinsi
Selasa 16-05-2017,09:31 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :