radartvnews.com - Adanya dualisme kepengurusan partai politik di tingkat pusat masih menjadi perkerjaan rumah untuk komisi pemilihan umum dalam melakukan vervikasi partai politik. KPU sendiri akan mengakomodir partai politik yang telah mengantongi surat kementerian hukum dan ham yang sah. Hal ini juga berlaku terhadap partai politik baru dalam mengikuti verivikasi. Hal ini di ungkapkan langsung oleh Muhamad Tio Aliansyah salah satu anggota komisi pemilihan umum Provinsi Lampung, dalam melalui verivikasi partai politik kepengurusan partai politik harus diakui oleh kementerian hukum dan hak azazi manusia. KPU provinsi sendiri akan menyurati kemkumham dan juga KPU RI. (Bow)
KPU Akomodir Parpol Sesuai SK Kemenkumham
Senin 15-05-2017,09:30 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :