RADARTVNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui laman resminya memberikan peringatan penting terkait praktik memotret orang di ruang publik. Baru-baru ini, Komdigi menegaskan bahwa memotret warga yang sedang berolahraga di tempat umum tanpa izin, lalu menyebarkan atau mengomersialkan hasilnya, bisa dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut penjelasan Komdigi, foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk dalam kategori data pribadi. Artinya, setiap pemrosesan atau publikasi konten semacam itu wajib memperoleh persetujuan eksplisit dari pihak yang bersangkutan. “Wajah seseorang termasuk data pribadi, sehingga mempublikasikan atau memonetisasi foto tanpa izin dapat melanggar hak privasi,” tulis Komdigi dalam unggahan resminya. Komdigi juga mengingatkan bahwa fotografer maupun platform digital memiliki tanggung jawab etis dan hukum untuk menghormati hak privasi individu. Meskipun ruang publik memang bersifat terbuka, bukan berarti setiap orang bisa memotret bebas tanpa batas. Apalagi jika foto-foto tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, seperti promosi produk, konten berbayar, atau media sosial berpenghasilan. BACA JUGA:Motret di Ruang Publik? Komdigi Tegaskan Fotografer Wajib Pahami UU PDP Lebih lanjut, Komdigi menekankan pentingnya etika digital dan kesadaran sosial dalam kegiatan fotografi publik. Mengambil foto tanpa izin dapat berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, bahkan memperburuk citra fotografer di mata masyarakat. UU Perlindungan Data Pribadi sendiri telah resmi diberlakukan sejak Oktober 2022, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi individu atas data pribadinya. Setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggarannya. Langkah tegas Komdigi ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi masyarakat digital, khususnya para fotografer, konten kreator, hingga media sosial, agar lebih berhati-hati dalam mengelola konten yang menampilkan wajah atau identitas seseorang.Komdigi Tegaskan, Potret Warga yang Sedang Olahraga Tanpa Izin Bisa Langgar UU PDP
Rabu 29-10-2025,22:14 WIB
Reporter : MG - Aulia Suspadila
Editor : Jefri Ardi
Kategori :
Terkait
Rabu 29-10-2025,22:14 WIB
Komdigi Tegaskan, Potret Warga yang Sedang Olahraga Tanpa Izin Bisa Langgar UU PDP
Rabu 29-10-2025,20:31 WIB
Motret di Ruang Publik? Komdigi Tegaskan Fotografer Wajib Pahami UU PDP
Jumat 17-10-2025,20:20 WIB
Trans7 Hentikan Permanen Program ‘Xpose Uncensored’, Beri Sanksi Tegas dan Sampaikan Permohonan Maaf
Selasa 14-10-2025,19:30 WIB
Komdigi Blokir 23 Ribu Rekening Terkait Judi Online
Jumat 03-10-2025,20:30 WIB
Komdigi Wacanakan Balik Nama untuk Jual Beli HP Bekas, Mirip Transaksi Motor
Terpopuler
Senin 22-12-2025,20:19 WIB
Amanah Besar Di Pundak Firmansyah Alfian, Nahkodai DPD PAN Bandarlampung Periode 2024 – 2029
Senin 22-12-2025,20:49 WIB
Lapor Bu Ela, Isunya Kadis LH PERKIM Lamtim Diduga Minta Jatah Proyek
Senin 22-12-2025,19:27 WIB
Penanganan Perkara Ban Truk Copot Tabrak Mobil, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka Propam Polda Lampung
Terkini
Senin 22-12-2025,20:49 WIB
Lapor Bu Ela, Isunya Kadis LH PERKIM Lamtim Diduga Minta Jatah Proyek
Senin 22-12-2025,20:19 WIB
Amanah Besar Di Pundak Firmansyah Alfian, Nahkodai DPD PAN Bandarlampung Periode 2024 – 2029
Senin 22-12-2025,19:27 WIB
Penanganan Perkara Ban Truk Copot Tabrak Mobil, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka Propam Polda Lampung
Jumat 19-12-2025,20:53 WIB
Antusiasme Advokat DPC Peradi Bandar Lampung Ikuti Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Kamis 18-12-2025,09:13 WIB