Delpedro Gagal Menang Praperadilan, Status Tersangka Tetap Berlaku

Selasa 28-10-2025,19:41 WIB
Reporter : MG-Ratu Adzkia Nabila Bernatta
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh. Dengan keputusan ini, penetapan tersangka terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah secara hukum dan penyidikan akan terus dilanjutkan.

Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyebut, langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro telah memenuhi unsur formal dan materiil sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon dan menyatakan penyidikan terhadap Delpedro tetap berlanjut.

Putusan tersebut langsung disambut reaksi keras dari sejumlah pengunjung sidang. Mereka menilai Delpedro tidak seharusnya dijerat dengan pasal penghasutan dan menuntut agar ia dibebaskan. “Bebaskan kawan kami!” teriak beberapa orang dari kursi pengunjung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan ini sebelumnya diajukan Delpedro untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang berkaitan dengan unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. Aksi tersebut diketahui berakhir ricuh di beberapa titik wilayah Jakarta dan menyebabkan sejumlah kerusakan fasilitas umum.

BACA JUGA:Sandra Dewi Resmi Tarik Gugatan soal Aset, Harvey Moeis Segera Jalani Hukuman

BACA JUGA:Rencana PPN 8 Persen Ditahan, Purbaya: “Setiap 1 Persen Turun, Negara Tekor Rp70 Triliun”

Selain Delpedro, Khariq Anhar yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa telah lebih dulu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim juga menolak permohonan tersebut dengan alasan proses penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh kepolisian sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam perkara yang sama, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Khariq Anhar, Muzaffar Salim (MS), Syahdan Husein (SH), RAP, dan FL. Seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyebut Delpedro berperan sebagai admin akun @lokataru_foundation, sedangkan Khariq diketahui mengelola akun @AliansiMahasiswaPenggugat. Adapun Muzaffar merupakan staf Lokataru sekaligus admin akun @blokpolitikpelajar, dan Syahdan merupakan pengelola akun @gejayanmemanggil. Dua tersangka lainnya, RAP dan FL, diduga turut menyebarkan konten provokatif melalui media sosial.

Menurut hasil penyidikan, para tersangka diduga menghasut massa untuk melakukan unjuk rasa yang kemudian berujung pada aksi anarkis. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen digital, dan konten unggahan yang berkaitan dengan ajakan demonstrasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status tersangka terhadap Delpedro dan lima tersangka lainnya tetap dinyatakan sah. Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan akan berlanjut hingga seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kategori :