GORONTALO, RADARTVNEWS.COM – Kematian mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bernama Muhammad Jeksen (19) usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) masih menyisakan tanda tanya besar. Korban diduga meninggal akibat tindak kekerasan karena ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuhnya. Isak tangis keluarga pun pecah saat jenazah Jeksen tiba di rumah duka di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa tersebut terjadi usai korban mengikuti pengaderan Mapala Butoiyo Nusa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNG yang dilaksanakan di Desa Tapadaa, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, pada 18–21 September. Setelah mengikuti kegiatan, Jeksen sempat mengeluh sesak napas hingga dilarikan ke RS Aloei Saboe, Kota Gorontalo, namun nyawanya tidak tertolong pada Senin (22/9). Keluarga curiga ada penganiayaan karena tubuh korban penuh luka lebam.
Polisi langsung turun tangan dan telah memeriksa sepuluh orang yang terlibat dalam kegiatan Diksar Mapala tersebut. Mereka terdiri dari satu orang koordinator lapangan, tiga orang senior, serta enam orang panitia. Selain itu, penyidik juga berencana memeriksa pihak kampus dan peserta lain yang mengikuti kegiatan bersama korban. Kasus ini pun resmi dilaporkan keluarga kepada aparat kepolisian.
Pembina Paguyuban Kesatuan Mahasiswa Muna (PMM), La Awal, menyebut telah meminta keterangan dari salah satu panitia Diksar. Dari hasil pemeriksaan itu, diakui adanya tindak kekerasan fisik yang dialami korban maupun peserta lain selama pelaksanaan pengaderan. Hal tersebut semakin memperkuat dugaan keluarga bahwa Jeksen menjadi korban penganiayaan saat mengikuti kegiatan.
Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Eduart Wolok, menegaskan bahwa kegiatan Diksar Mapala tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak fakultas maupun universitas. Ia menjelaskan bahwa pimpinan kampus sebelumnya telah melarang keras aktivitas pengaderan mahasiswa di luar kampus. Karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada mahasiswa yang terlibat kepanitiaan, apalagi jika terbukti melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Polda Lampung Periksa Delapan Panitia Diksar Mahepel Unila, Tiga Berhalangan Hadir
UNG kemudian membentuk tim investigasi untuk menelusuri penyebab kematian Jeksen. Tim ini melakukan penelusuran mendalam dengan memeriksa aspek administrasi kegiatan, mewawancarai peserta, panitia, pengurus Mapala, hingga pejabat Fakultas Ilmu Sosial. Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki surat izin maupun rencana mitigasi risiko yang seharusnya disiapkan.
Ketua Tim Investigasi, Joni Apriyanto, mengungkapkan lemahnya aspek manajerial dan pengawasan dari pihak fakultas. Menurutnya, tidak ada proses pengawasan dari fakultas terhadap kegiatan outdoor tersebut, padahal kegiatan semacam ini seharusnya mendapat pengawasan langsung dari pimpinan. Hal inilah yang kemudian dianggap sebagai salah satu faktor kelalaian dari pihak kampus.
Berdasarkan hasil investigasi, Tim memberikan beberapa rekomendasi penting kepada pihak universitas. Pertama, melakukan penataan ulang regulasi terkait standar keselamatan dalam setiap kegiatan mahasiswa. Kedua, membekukan kegiatan Mapala Butoiyo Nusa untuk waktu yang belum ditentukan. Ketiga, memberikan sanksi tegas kepada Ketua Mapala dan panitia Diksar, mulai dari teguran keras, skorsing, hingga Drop Out (DO) apabila terbukti melanggar hukum.
Selain itu, Tim Investigasi juga meminta kepada Rektor UNG agar memberikan perhatian serius terhadap hasil investigasi ini serta memastikan sanksi yang dijatuhkan benar-benar dijalankan. Mereka juga menegaskan akan mendukung penuh proses hukum yang tengah ditangani kepolisian. Dengan demikian, pihak universitas diharapkan dapat berkoordinasi penuh untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
“UNG akan membantu pihak kepolisian jika diperlukan keterangan tambahan terkait proses penyelidikan,” ujar Ketua Tim Investigasi, Joni Apriyanto. Kasus kematian Jeksen kini masih dalam proses hukum, sementara keluarga korban berharap ada keadilan dan pihak yang bertanggung jawab dapat dihukum sesuai perbuatannya.
BACA JUGA:Tim Investigasi Unila Bersama Polda Lampung Usut Perkara Diksar Maut Mahasiswa FEB Unila