radartvnews.com - Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengelar siding lanjutan perkara tanah reklamasi Teluk Lampung dengan tergugat Sony Zainhard. Dalam sidang beragendakan tanggapan tergugat menyatakan para penggugat cacat hukum. Peryataan itu disampiakan penasehat hukum tergugat Yelli Basuki, usai menjalani sidang perkara tanha reklamasi Teluk Lampung selain tidak para penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai penggugat (Eksepsi Disqualifikator). Para penggugat juga semakin tidak jelas. Menurutnya para pengugat adalah cacat hukum dan selayaknya tidak diterima gugatanya keranah hokum. Menurutnya tanah yang berada di Way Lunik Bandar Lampung seluas 9344 meter dipinggir pantai itu dikuasai tergugat satu Bactiar dan tergugat dua Sony Zainhard. Namun kedua klienya tersebut sudah membuat surat pemakaian tanah negara atau stpn sejak tahun 1986. (Jef/Leo)
Sidang Perkara Tanah Cacat Hukum
Kamis 20-04-2017,11:42 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB
Kenapa Game Gratis Bisa Menghasilkan Miliaran Rupiah? Ini Cara Kerjanya
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB
Dulu Main Game untuk Hiburan, Kini Banyak yang Menjadikannya Pekerjaan
Selasa 16-06-2026,22:25 WIB
Warga Tiga Kecamatan di Lamtim Harapkan Masuk Wilayah Kota Metro, Ajak Referendum
Selasa 16-06-2026,17:56 WIB
HKSL Lampung Kukuhkan Komitmen Pelestarian Budaya melalui Penamatan Latihan Grup Bedikir
Selasa 16-06-2026,23:08 WIB
Dibalik Rencana Kesepakatan Damai Iran dan AS, Negara Arab Siapkan Dana Rp5.316 Triliun
Terkini
Rabu 17-06-2026,11:03 WIB
Messi Cetak Hat-trick Perdana di Piala Dunia, Argentina Taklukkan Aljazair 3-0
Selasa 16-06-2026,23:08 WIB
Dibalik Rencana Kesepakatan Damai Iran dan AS, Negara Arab Siapkan Dana Rp5.316 Triliun
Selasa 16-06-2026,22:25 WIB
Warga Tiga Kecamatan di Lamtim Harapkan Masuk Wilayah Kota Metro, Ajak Referendum
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB
Dulu Main Game untuk Hiburan, Kini Banyak yang Menjadikannya Pekerjaan
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB