radartvnews.com - Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengelar siding lanjutan perkara tanah reklamasi Teluk Lampung dengan tergugat Sony Zainhard. Dalam sidang beragendakan tanggapan tergugat menyatakan para penggugat cacat hukum. Peryataan itu disampiakan penasehat hukum tergugat Yelli Basuki, usai menjalani sidang perkara tanha reklamasi Teluk Lampung selain tidak para penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai penggugat (Eksepsi Disqualifikator). Para penggugat juga semakin tidak jelas. Menurutnya para pengugat adalah cacat hukum dan selayaknya tidak diterima gugatanya keranah hokum. Menurutnya tanah yang berada di Way Lunik Bandar Lampung seluas 9344 meter dipinggir pantai itu dikuasai tergugat satu Bactiar dan tergugat dua Sony Zainhard. Namun kedua klienya tersebut sudah membuat surat pemakaian tanah negara atau stpn sejak tahun 1986. (Jef/Leo)
Sidang Perkara Tanah Cacat Hukum
Kamis 20-04-2017,11:42 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,21:04 WIB
Nanas Lampung Berhasil Guncang Pasar Dunia, Ini 5 Faktanya
Jumat 10-04-2026,15:45 WIB
Harga Plastik Mahal? Ganti Peralatan Plastik Anda Dengan Alternatif Berikut
Jumat 10-04-2026,11:16 WIB
AI Generatif, 5G/6G, dan Komputasi Kuantum: Trio Teknologi yang Mengubah Dunia 2026!
Jumat 10-04-2026,10:38 WIB
Belum Puas dengan Diri Sendiri? Begini Cara Menjadi Versi yang Lebih Baik
Jumat 10-04-2026,15:15 WIB
CORTIS Debut di Allo Bank Festival 2026! Ini Line Up Lengkap dan Harga Tiketnya
Terkini
Jumat 10-04-2026,21:04 WIB
Nanas Lampung Berhasil Guncang Pasar Dunia, Ini 5 Faktanya
Jumat 10-04-2026,21:00 WIB
5 Barang 'Penyelamat' yang Wajib Ada di Bagasi Kendaraan Saat Berpergian
Jumat 10-04-2026,20:55 WIB
Jumat Berkah: Raih Pahala Melimpah dengan 7 Amalan Sunah Sayyidul Ayyam
Jumat 10-04-2026,17:53 WIB
Ini Dampak Kebiasaan Makan Terlalu Malam bagi Tubuh!
Jumat 10-04-2026,17:44 WIB