radartvnews.com - Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengelar siding lanjutan perkara tanah reklamasi Teluk Lampung dengan tergugat Sony Zainhard. Dalam sidang beragendakan tanggapan tergugat menyatakan para penggugat cacat hukum. Peryataan itu disampiakan penasehat hukum tergugat Yelli Basuki, usai menjalani sidang perkara tanha reklamasi Teluk Lampung selain tidak para penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai penggugat (Eksepsi Disqualifikator). Para penggugat juga semakin tidak jelas. Menurutnya para pengugat adalah cacat hukum dan selayaknya tidak diterima gugatanya keranah hokum. Menurutnya tanah yang berada di Way Lunik Bandar Lampung seluas 9344 meter dipinggir pantai itu dikuasai tergugat satu Bactiar dan tergugat dua Sony Zainhard. Namun kedua klienya tersebut sudah membuat surat pemakaian tanah negara atau stpn sejak tahun 1986. (Jef/Leo)
Sidang Perkara Tanah Cacat Hukum
Kamis 20-04-2017,11:42 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,02:01 WIB
Perdana Tampil di LSO 2026, BKC Tulang Bawang Wilayah 2 Kirim 44 Karateka Muda
Senin 03-08-2026,16:34 WIB
5 Kesalahan yang Masih Sering Dilakukan Saat Memasang Bendera Merah Putih, Nomor 3 Banyak Tak Disadari
Senin 03-08-2026,06:20 WIB
Nippon Sai Matsuri 2026 Resmi Ditutup, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Saburai
Senin 03-08-2026,14:13 WIB
Tak Perlu Gengsi Berjalan Saat Lari, dr. Tirta Sebut Metode Run-Walk Justru Ideal bagi Pelari Pemula
Senin 03-08-2026,21:45 WIB
SCBD Dorong UMKM Naik Kelas Lewat The Local Market Pasar Wiwitan 2026
Terkini
Senin 03-08-2026,23:08 WIB
Viral hingga Mancanegara, Lagu Iklan OBH Combi Sachet Jadi Fenomena Digital
Senin 03-08-2026,21:53 WIB
Pria di Tangerang Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kasus Diselidiki Polis
Senin 03-08-2026,21:45 WIB
SCBD Dorong UMKM Naik Kelas Lewat The Local Market Pasar Wiwitan 2026
Senin 03-08-2026,21:43 WIB
Bertahun-tahun Rusak dan Dihujat Warga, Jalan Sukoharjo Lampung Tengah Kini Mulai Diperbaiki
Senin 03-08-2026,21:07 WIB