radartvnews.com - Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengelar siding lanjutan perkara tanah reklamasi Teluk Lampung dengan tergugat Sony Zainhard. Dalam sidang beragendakan tanggapan tergugat menyatakan para penggugat cacat hukum. Peryataan itu disampiakan penasehat hukum tergugat Yelli Basuki, usai menjalani sidang perkara tanha reklamasi Teluk Lampung selain tidak para penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai penggugat (Eksepsi Disqualifikator). Para penggugat juga semakin tidak jelas. Menurutnya para pengugat adalah cacat hukum dan selayaknya tidak diterima gugatanya keranah hokum. Menurutnya tanah yang berada di Way Lunik Bandar Lampung seluas 9344 meter dipinggir pantai itu dikuasai tergugat satu Bactiar dan tergugat dua Sony Zainhard. Namun kedua klienya tersebut sudah membuat surat pemakaian tanah negara atau stpn sejak tahun 1986. (Jef/Leo)
Sidang Perkara Tanah Cacat Hukum
Kamis 20-04-2017,11:42 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :