Sudah 12 Jam, Arinal Masih Diperiksa Kejati Lampung, Jadi Tersangka?

Kamis 04-09-2025,22:35 WIB
Reporter : Saskia Siti Salamah
Editor : Hendarto Setiawan

Kejaksaan memandang perlu mengamankan harta milik incumbent yang kalah dalam Pilgub 2024 silam tersebut. 

Sejumlah penyidik mendatangi kediaman pribadi Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Total barang berharga yang disita untuk dijadikan barang bukti berkisar mencapai Rp35 miliar.

Berikut Barang Sitaan dari Kediamaan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi:

- 7 unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar

- Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,291 miliar

- Uang tunai rupiah dan mata uang asing setara Rp1,356 miliar 

- Deposito di sejumlah bank senilai Rp4,4 miliar

- 29 sertifikat tanah dengan nilai perkiraan Rp28 miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan pemeriksaan terhadap ARD masih berlangsung. Arinal mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB dan sudah hamper 12 jam belum juga selesai.

Armen menjelaskan, tim penyidik masih menelusuri aliran dana sebesar USD 17.286.000, yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE), melalui PT LEB. 

”Kami (Kejati Lampung) sangat serius menangani perkara ini,” Kata Armen.

Diketahui, peran Arinal sangat vital yakni sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT LJU, yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Lampung.

Hingga saat ini, kejati lampung telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi, dari berbagai pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

”Kami akan memanggil dan memintai keterangan semua pihak yang terkait masalah ini,” jelas Armen dalam rilisnya.

Kategori :