RADARTVNEWS.Com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga negara bernama Subhan. Gugatan tersebut menuntut keduanya membayar kerugian materiel dan imateriel senilai Rp125 triliun serta Rp10 juta ke kas negara. Perkara ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025) dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana untuk gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9/2025) mendatang.
Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi keberadaan gugatan tersebut. Ia menyebut tuntutan pembayaran ganti rugi tersebut tertulis jelas di dalam petitum gugatan Subhan. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis petitum itu. Gugatan ini menjadi sorotan publik karena nilai tuntutan yang sangat besar. Petitum merupakan bagian gugatan yang memuat tuntutan atau permohonan penggugat agar dikabulkan majelis hakim dalam putusan pengadilan. Subhan mendalilkan bahwa Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum saat proses pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menilai ada beberapa persyaratan pencalonan yang tidak dipenuhi, sehingga pencalonan Gibran dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku. Selain tuntutan pembayaran ganti rugi, Subhan meminta hakim menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah. Dalam petitum tertulis, “Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.” Permintaan ini menjadi salah satu poin utama gugatan, mengingat posisi Gibran sebagai pejabat negara yang terpilih melalui pemilu 2024 lalu. Gugatan tersebut juga meminta negara tetap melaksanakan putusan pengadilan meskipun ada upaya hukum dari para tergugat. Subhan berharap keputusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap walau pihak tergugat mengajukan banding atau kasasi. Permintaan ini dimasukkan untuk memastikan agar isi putusan nantinya dapat dijalankan tanpa penundaan. BACA JUGA:Mahasiswa Temui DPR, Tuntut Investigasi Dugaan Makar dan Soroti Kenaikan Tunjangan Dalam petitum lainnya, Subhan menuntut agar para tergugat membayar dwangsom atau uang paksa jika lalai melaksanakan putusan. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini,” bunyi permintaan itu. Permintaan ini menegaskan keseriusan Subhan terhadap gugatan yang ia ajukan. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan Wakil Presiden dan lembaga penyelenggara pemilu. Gugatan yang dilayangkan warga negara kepada pejabat tinggi negara jarang terjadi, terlebih dengan nilai ganti rugi yang mencapai ratusan triliun rupiah. Publik menilai perkara ini dapat membuka diskusi tentang proses pencalonan pejabat publik di tingkat nasional. Sidang perdana akan menjadi langkah awal majelis hakim untuk memeriksa gugatan Subhan terhadap Gibran dan KPU. Proses persidangan diperkirakan akan menarik perhatian luas karena menyangkut legitimasi pejabat negara dan penyelenggaraan pemilu. Perkara ini juga diharapkan dapat menjadi momentum penegakan hukum terkait aturan pencalonan pejabat tinggi di Indonesia.Gibran Digugat Rp125 Triliun, Status Wakil Presiden Diminta Dibatalkan
Kamis 04-09-2025,11:25 WIB
Reporter : MG - Eksanti Puteri Paramitha
Editor : Jefri Ardi
Kategori :
Terkait
Jumat 23-01-2026,22:36 WIB
Biaya Tinggi dan Politik Uang, Akademisi Lampung Soroti Sisi Positif Pilkada Tidak Langsung
Kamis 04-12-2025,18:56 WIB
PSI Nyatakan Siap Usung Gibran di Pilpres 2029, Soroti Pengalaman dan Keberlanjutan Pembangunan
Senin 24-11-2025,20:11 WIB
Wapres Gibran Bahas Pemanfaatan AI dan Keadilan Digital di KTT G20 Afrika Selatan
Senin 06-10-2025,19:27 WIB
Istri Wapres Ke-4 RI Umar Wirahadikusumah, Karlinah Djaja Atmadja, Wafat di Usia 95 Tahun
Kamis 02-10-2025,19:46 WIB
Shutdown Pemerintahan AS Resmi Berlaku, Kebuntuan Anggaran Picu Krisis Politik dan Ekonomi
Terpopuler
Senin 27-04-2026,14:37 WIB
Waspada Musim Hujan 2026, Jaga Keluarga Lewat Vaksinasi dan Daya Tahan Tubuh
Senin 27-04-2026,14:19 WIB
Ruang Digital Jadi Ladang Baru Sexisme, Polanya Semakin Mengkhawatirkan
Senin 27-04-2026,12:26 WIB
Isi Kepala Orang dengan NPD: Terlihat Kuat, Sebenarnya Rapuh
Senin 27-04-2026,14:21 WIB
Tips Ampuh Merawat Baju Agar Warnanya Tetap Cemerlang
Senin 27-04-2026,14:29 WIB
Jangan Kaget, Ban Mobil Bisa Rusak Hanya Karena Terlalu Lama Parkir
Terkini
Senin 27-04-2026,18:53 WIB
Polisi Bongkar Gubuk Diduga Tempat Pesta Sabu di Lampung Tengah, Pelaku Kabur
Senin 27-04-2026,18:48 WIB
Ratusan Siswa dan Guru SMAN 6 Bandar Lampung Alami Gangguan Kesehatan, Dapur MBG Dihentikan Sementara
Senin 27-04-2026,18:43 WIB
Mitra SPPG dan SMAN 6 Tabayun: Komitmen Perbaikan Layanan Pasca Insiden Gangguan Pencernaan
Senin 27-04-2026,17:45 WIB
Sumbu Filosofi Yogyakarta Resmi Jadi Warisan Dunia UNESCO, Sarat Makna Budaya dan Filosofi
Senin 27-04-2026,17:30 WIB