RADARTVNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Noel yang sebelumnya dikenal sebagai politikus Gerindra itu kini harus menghadapi proses hukum.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Noel. “Presiden telah menandatangani keppres tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” kata Prasetyo dalam keterangan resmi, Jumat, 22 Agustus 2025. Namun, Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci nomor Keppres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tersebut.
Menurut Prasetyo, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada KPK. Ia menegaskan Presiden Prabowo ingin kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi anggota Kabinet Merah Putih. “Harus menjadi pembelajaran anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan,” ujarnya. Pesan itu sekaligus mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan untuk menjauhi praktik korupsi.
Presiden Prabowo, kata Prasetyo, juga berpesan agar pejabat negara bekerja dengan penuh integritas dan menjauhi penyalahgunaan wewenang. Presiden menegaskan bahwa pemerintah serius dalam upaya pemberantasan korupsi dan ingin memberi contoh langsung kepada publik. “Semua harus bekerja keras memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” tuturnya. Hal ini disebut menjadi komitmen utama Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Sertifikat K3
Sebelumnya, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam proses penerbitan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025, lembaga antikorupsi itu mengamankan 14 orang. Mereka terdiri atas pegawai Kemnaker dan pihak swasta. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Noel sebagai pejabat tinggi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan praktik pungutan liar membuat buruh yang seharusnya hanya membayar Rp275 ribu, dipaksa mengeluarkan hingga Rp6 juta. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019. Noel yang menjabat Wamenaker pada 2024 mengetahui praktik tersebut. “Noel meminta imbalan dan menerima Rp 3 miliar dan motor Ducati,” ujar Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga mengklaim tidak terkena OTT dan menyebut dirinya hanya terseret dalam proses hukum. Bahkan, Noel meminta Presiden Prabowo memberikan amnesti. Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan sertifikat K3 ditindak sesuai hukum.
BACA JUGA:Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wamenaker Immanuel Ebenezer