radartvnews.com - Benar- benar ironis yang terjadi di perairan laut Labuhan Maringgai ini walaupun sudah jelas ada sangsi di dalam peraturan meteri kelautan dan perikanan No 2 tahun 2015 tentang larangan pengunaan alat tangkap ikan jaring pukat harimau atau trawl. Namun di perairan laut di kecamatan Labuhan Maringgai terutama desa Kuala Penet Lampung Timur jaring perusak terumbu karang itu bebas di gunakan untuk menangkap ikan. Akibatnya ratusan nelayan tradisional di perairan Timur itu menjadi korbannya. Selain hasil tangkapan ikan menurun dan mereka pun harus menempuh ratusan kilo untuk mencari lokasi baru akibat banyak nya terumbu karang tempat bersembunyi ikan yang rusak. Diduga bebasnya pengguna jaring pukat harimau di perairan Labuhan Maringgai itu di bekingki oleh oknum dari dinas terkait yang sengaja membiarkan adanya pukat harimau yang dilarang. (Jef/Syam)
Nelayan Kuala Penet Keluhkan Jaring Pukat Harimau
Selasa 11-04-2017,09:41 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,15:12 WIB
Komisi X Soroti Akurasi Data Desil, Seleksi KIP Kuliah Diusulkan Tetap Berbasis Verifikasi Ekonomi
Selasa 29-09-2026,23:48 WIB
Guru Bahasa Lampung Kenalkan Pisa’an kepada Generasi Muda
Selasa 29-09-2026,22:46 WIB
Viral! Mic Masih Menyala, Ucapan Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya kepada Staf Terekam Kamera
Selasa 29-09-2026,17:34 WIB
Lisa BLACKPINK Raih Penghargaan Best Pop di MTV VMAs 2026
Selasa 29-09-2026,17:02 WIB
Basarnas Tingkatkan Kompetensi Personel Lewat Pelatihan Operator Pencarian Bawah Air
Terkini
Rabu 30-09-2026,13:02 WIB
Purnomo Polisi Baik Matikan Monetisasi YouTube, Bukan Berhenti Berbuat Baik
Rabu 30-09-2026,12:51 WIB
Cegah Kenakalan Remaja dari Sekolah, Polsek Sukarame Edukasi Pelajar Hindari Tawuran hingga Judi Online
Rabu 30-09-2026,12:48 WIB
Leo dan Daniel Persembahkan Emas Ketiga Indonesia dari Ganda Putra Badminton
Rabu 30-09-2026,12:45 WIB
Pulih dan Kembali Produktif, Pemerintah Siapkan Rehabilitasi Narkoba Berbasis Teknologi
Rabu 30-09-2026,12:39 WIB