radartvnews.com - Benar- benar ironis yang terjadi di perairan laut Labuhan Maringgai ini walaupun sudah jelas ada sangsi di dalam peraturan meteri kelautan dan perikanan No 2 tahun 2015 tentang larangan pengunaan alat tangkap ikan jaring pukat harimau atau trawl. Namun di perairan laut di kecamatan Labuhan Maringgai terutama desa Kuala Penet Lampung Timur jaring perusak terumbu karang itu bebas di gunakan untuk menangkap ikan. Akibatnya ratusan nelayan tradisional di perairan Timur itu menjadi korbannya. Selain hasil tangkapan ikan menurun dan mereka pun harus menempuh ratusan kilo untuk mencari lokasi baru akibat banyak nya terumbu karang tempat bersembunyi ikan yang rusak. Diduga bebasnya pengguna jaring pukat harimau di perairan Labuhan Maringgai itu di bekingki oleh oknum dari dinas terkait yang sengaja membiarkan adanya pukat harimau yang dilarang. (Jef/Syam)
Nelayan Kuala Penet Keluhkan Jaring Pukat Harimau
Selasa 11-04-2017,09:41 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,15:22 WIB
Rupiah Melemah, Kekayaan Gubernur BI Perry Warjiyo Justru Naik Jadi Rp72 Miliar
Jumat 22-05-2026,14:25 WIB
Dolar AS Jadi Acuan Mata Uang Dunia, Begini Awal Ceritanya!
Kamis 21-05-2026,22:44 WIB
4 Jurnalis dan 5 Aktivis Kemanusiaan Indonesia Dibebaskan Israel, Segera Dipulangkan via Turki
Jumat 22-05-2026,11:28 WIB
BPA Fair 2026 Ditutup, Lelang Aset Kejaksaan Hampir Sentuh Rp1 Triliun
Jumat 22-05-2026,11:24 WIB
BPOM Dorong Hadirnya Apotek Desa Lewat Program Koperasi Desa Merah Putih
Terkini
Jumat 22-05-2026,21:51 WIB
Berawal dari Konten Pandemi, Societeit de Harmonie Meledak lewat Lagu “Kosong”
Jumat 22-05-2026,20:52 WIB
Cawo Bubalah Lampung Jadi Momentum Bangkitkan Kebanggaan Bahasa Daerah
Jumat 22-05-2026,19:20 WIB
Heboh Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus, 7 Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diproses
Jumat 22-05-2026,15:29 WIB
IDAI Kirim Surat Terbuka ke BGN, Ingatkan Risiko Distribusi Susu Formula Massal
Jumat 22-05-2026,15:22 WIB