RADARTVNEWS.COM - Para pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tengah dihebohkan dengan munculnya tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tagihan ini datang secara mendadak dan membuat para pengusaha bingung serta protes, sebab mereka merasa tidak pernah memutar musik secara langsung di hotel seperti biasanya di restoran atau kafe.
Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, menjelaskan bahwa pihak LMKN menegaskan bahwa semua usaha yang menyediakan sarana hiburan berupa musik wajib membayar royalti. Argumen LMKN adalah bahwa di kamar hotel terdapat televisi yang memungkinkan tamu mendengarkan musik dari televisi tersebut. Oleh karena itu, hotel dianggap wajib membayar royalti berdasarkan jumlah kamar yang tersedia, meskipun hotel tersebut secara aktif tidak memutar musik. Tagihan royalti dikenakan berdasarkan jumlah kamar, misalnya hotel dengan 0-50 kamar dikenai tarif tertentu, dan hotel dengan 50-100 kamar dikenai tarif yang berbeda. Mekanisme pengumpulan ini dinilai sangat memberatkan, terutama karena proses pengumpulan yang dianggap memaksa dan tidak memberikan ruang diskusi terlebih dahulu. Para pengusaha hotel pun meminta dialog dan kejelasan dasar hukum terkait kewajiban ini, mengingat beban pajak yang sudah tinggi dari pusat dan daerah serta situasi ekonomi yang sedang sulit. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wolini, juga menyoroti kebijakan royalti yang dinilai belum memiliki dasar teknis dan petunjuk pelaksanaan yang jelas di daerah. Kasus ini bermula dari viralnya syuting royalti musik di gerai Mie Gacoan Bali yang kemudian merambah hingga daerah-daerah lain, termasuk Mataram. Dampaknya, banyak pelaku usaha di sektor hotel dan restoran yang merasa takut untuk memutar lagu dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar royalti lagu selain pajak yang menjadi tanggung jawab mereka selama ini. BACA JUGA:Polemik Royalti Musik di Acara Pernikahan: Apakah Harus Bayar? Pihak pengusaha hotel sedang mengupayakan ruang diskusi dengan LMKN untuk mendapatkan kejelasan dan solusi terkait tagihan royalti ini, agar tidak menimbulkan pertengkaran berkepanjangan dan tetap menjaga kelangsungan usaha di tengah kondisi ekonomi yang menantang.Hotel di Mataram Kaget Ditagih Royalti Musik LMKN Gara-gara TV di Kamar
Rabu 13-08-2025,20:47 WIB
Reporter : MG 14 - Yosa Elistasari
Editor : Jefri Ardi
Kategori :
Terkait
Selasa 11-11-2025,11:31 WIB
Ariel NOAH dan Armand Maulana Temui Fraksi PDIP Bahas Tata Kelola Royalti Musik
Senin 25-08-2025,15:04 WIB
DPR Pastikan Publik Bisa Memutar Lagu Lagi, Polemik Royalti Berakhir
Sabtu 16-08-2025,16:52 WIB
Pengusaha Hotel Mataram Keluhkan Tagihan Royalti Musik, Walau Hanya Putar Murotal
Rabu 13-08-2025,20:47 WIB
Hotel di Mataram Kaget Ditagih Royalti Musik LMKN Gara-gara TV di Kamar
Senin 11-08-2025,21:16 WIB
Polemik Royalti Musik di Acara Pernikahan: Apakah Harus Bayar?
Terpopuler
Rabu 17-12-2025,17:07 WIB
Pendampingan Hukum PBH PERADI Tegaskan Prinsip Supremasi Hukum dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Rabu 17-12-2025,16:06 WIB
Hangatnya Toleransi, Duet Rycko Menoza - Handitya Narapati Tebar Kebaikan di HKBP Kedaton
Rabu 17-12-2025,21:58 WIB
Badai Mutasi Jilid II, Kursi empuk Direktur RS Sukadana Tergeser, Penyuluh Kesehatan Dilantik Jadi Camat
Terkini
Rabu 17-12-2025,21:58 WIB
Badai Mutasi Jilid II, Kursi empuk Direktur RS Sukadana Tergeser, Penyuluh Kesehatan Dilantik Jadi Camat
Rabu 17-12-2025,17:07 WIB
Pendampingan Hukum PBH PERADI Tegaskan Prinsip Supremasi Hukum dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Rabu 17-12-2025,16:06 WIB
Hangatnya Toleransi, Duet Rycko Menoza - Handitya Narapati Tebar Kebaikan di HKBP Kedaton
Selasa 16-12-2025,18:31 WIB