RADARTVNEWS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut bahwa seluruh tanah adalah milik negara. Pernyataan tersebut sebelumnya viral dan menimbulkan kebingungan serta kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Nusron menegaskan bahwa pernyataannya yang menyatakan “semua tanah milik negara” tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak milik rakyat atas tanah. Ia menyampaikan bahwa negara berperan sebagai pengatur dan penguasaan atas sumber daya alam termasuk tanah, udara, dan kekayaan alam di dalamnya berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, udara, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ia menambahkan bahwa negara tidak mengambil alih tanah milik rakyat yang sudah bersertifikat hak milik (SHM), hak pakai, sawah, pekarangan, maupun tanah waris. Pernyataan penguasaan negara lebih Merujuk pada lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dalam praktiknya dibiarkan telantar atau tidak produktif, yang luasnya mencapai jutaan hektare. Nusron Wahid menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat dan publik karena pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman. Ia mengakui bahwa penggunaan kata-kata tersebut kurang tepat dan tidak selayaknya disampaikan oleh pejabat publik. Ia juga menyebut bahwa pernyataan tersebut awalnya merupakan candaan yang kemudian disalahartikan. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa tanah rakyat memiliki status sertifikat aman dan tidak akan disita. Fokus kebijakan saat ini adalah mengoptimalkan penggunaan tanah terlantar dengan status HGU dan HGB agar dapat dimanfaatkan demi kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat secara luas. BACA JUGA:Menteri Nusron Wahid Akan Pimpin Pencanangan GEMAPATAS Serentak di 23 Kabupaten/Kota, Ini Manfaatnya! Pernyataan Menteri Nusron Wahid menyatakan bahwa negara memang menguasai sumber daya alam dan pengaturan tanah di Indonesia berdasarkan konstitusi, tetapi bukan berarti negara menghapuskan hak kepemilikan tanah rakyat yang telah bersertifikat. Kebijakan penertiban tanah telantar bertujuan untuk mendayagunakan lahan yang tidak produktif untuk kesejahteraan rakyat sesuai Amanat UUD 1945.Klarifikasi Menteri Nusron Wahid Soal Pernyataan
Selasa 12-08-2025,20:59 WIB
Reporter : MG 14 - Yosa Elistasari
Editor : Jefri Ardi
Kategori :
Terkait
Rabu 21-01-2026,20:40 WIB
Sah, HGU 6 Perusahaan Milik PT SGC Resmi Dicabut Menteri ATR – BPN
Kamis 11-12-2025,15:21 WIB
Nusron Wahid Pastikan Korban Bencana di Sumatera Bisa Urus Sertifikat Tanah Tanpa Biaya
Selasa 02-12-2025,17:17 WIB
Desakan Pencopotan Menteri ATR BPN Nusron Wahid Karena Gagal Atasi Konflik Agraria HGU PT SGC
Jumat 14-11-2025,15:25 WIB
Percepat Penyelesaian Masalah Tanah dan Ruang, Menteri Nusron Gelar Rakor Bersama Kepala Daerah se-Sulsel
Terpopuler
Sabtu 24-01-2026,20:08 WIB
Bau Amis Perebutan Kursi Basah di Ladang Sampah
Sabtu 24-01-2026,19:59 WIB
Resmi Dibuka, Gudang Ayu Hadirkan Produk Kosmetik Terlengkap dan Termurah di Lampung
Sabtu 24-01-2026,22:51 WIB
Jangan Ketinggalan! Hari Ini Pembukaan Sekaligus Dimulainya Pertandingan DBL Lampung 2026 di Gor UIN RIL
Sabtu 24-01-2026,14:58 WIB
Pengaruh Influencer Semakin Kuat dalam Membentuk Gaya Hidup Remaja
Sabtu 24-01-2026,14:48 WIB
Persiapan Tubuh yang Tepat Menjadi Kunci Parfum Tahan Lama
Terkini
Sabtu 24-01-2026,22:51 WIB
Jangan Ketinggalan! Hari Ini Pembukaan Sekaligus Dimulainya Pertandingan DBL Lampung 2026 di Gor UIN RIL
Sabtu 24-01-2026,20:08 WIB
Bau Amis Perebutan Kursi Basah di Ladang Sampah
Sabtu 24-01-2026,19:59 WIB
Resmi Dibuka, Gudang Ayu Hadirkan Produk Kosmetik Terlengkap dan Termurah di Lampung
Sabtu 24-01-2026,15:02 WIB
Gaya Hidup Cashless Semakin Diminati di Tengah Masyarakat Modern
Sabtu 24-01-2026,14:58 WIB