Gaji Guru dan Dosen Jadi Sorotan, Sri Mulyani Pertanyakan Peran Negara dan Masyarakat

Senin 11-08-2025,15:49 WIB
Reporter : MG 03 Hairun Nisa Napitupulu
Editor : Hendarto Setiawan

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyoroti rendahnya gaji guru dan dosen di Indonesia sebagai salah satu tantangan fiskal serius dalam konferensi “Sains, Teknologi, dan Industri sebagai Fondasi Kedaulatan Fiskal dan Transformasi Nasional” yang digelar Institut Teknologi Bandung pada 7 Agustus lalu.




Dalam pidato yang menyita perhatian publik, Sri Mulyani menyampaikan, “Menjadi dosen atau guru tidak dihargai karena gajinya tidak besar. Ini juga salah satu tantangan bagi keuangan negara,”. Lebih lanjut, ia mengajukan pertanyaan penting: “Apakah semuanya harus dari keuangan negara? Atau justru harus ada partisipasi masyarakat?”.

 

Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 724,3 triliun untuk pendidikan pada tahun 2025. Anggaran tersebut dibagi menjadi tiga klaster utama antara lain, bantuan langsung bagi siswa (KIP, PIP, BOS, beasiswa LPDP), gaji dan tunjangan bagi guru dan dosen termasuk tunjangan profesi dan kinerja serta BOPTN serta pembangunan infrastruktur pendidikan.

 

Meskipun anggaran pendidikan relatif besar, Sri Mulyani menggarisbawahi bahwa kapasitas fiskal terbatas membuat beban keuangan negara semakin berat, sehingga kesejahteraan tenaga pengajar belum sepenuhnya terpenuhi.


BACA JUGA:Apa Kabar Terbaru Guru Honorer di Indonesia Tahun 2025?

Selain gaji pokok, masalah tunjangan kinerja (tukin) dosen juga sempat menjadi sorotan hingga menimbulkan demonstrasi di beberapa kampus. Sri Mulyani menekankan pentingnya pembagian tunjangan yang berdasarkan pada kinerja individu, bukan semata-semata merata, agar sistem ini mendorong capaian nyata, bukan sekadar distribusi dana yang seragam.

 

Diskursus publik terhadap pernyataan Sri Mulyani terus bergulir. Di platform seperti Reddit, beberapa pengguna menyoroti amanat konstitusi, bahwa guru dan dosen memang pantas digaji adil sesuai beban kerja mereka mengacu pada pasal dalam UU ASN dan UUD 1945 tentang kewajiban negara membiayai pendidikan.

 

Pendapat lain menyoroti rendahnya rasio pajak (tax ratio) Indonesia < 10 % sebagai akar masalah. Tanpa penerimaan pajak memadai, beban pengeluaran publik, termasuk gaji pendidik, menjadi sangat berat.

BACA JUGA:Dosen Bergelar Profesor di FISIP Unsoed Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kampus Didesak Bertindak Tegas

Dengan mengajukan pertanyaan tentang partisipasi masyarakat, Sri Mulyani membuka ruang diskusi mengenai model pendanaan alternatif apakah melalui donasi, CSR, dana abadi pendidikan, atau kemitraan dengan sektor swasta tanpa melepas tanggung jawab negara. Namun hingga kini, belum ada skema konkrit yang disampaikan.

 

Kategori :