radartvnews.com - Kasus perzinahan yang melibatkan oknum perwira tinggi Polda Lampung, berinisial AKBP F-I dan seorang Polwan IPDA A-N akan memasuki babak baru untuk segera dipersidangkan di Pengadilan Negeri kelas satu A Tanjung Karang. Hal ini, dikarekan pihak pengadilan sudah mengagendakan jadwal 2 perwira Polda Lampung itu untuk segara diadili, terkait dugaan perzinahan yang dilakukan F-I dan A-N. Jadwal sidang akan berlangsung pada rabu 29 Maret 2017, yang dipimpin ketua majelis hakim Novian Saputra. Dalam sidang keduanya akan dilakukan penuntutan terpisah dengan dakwaan tunggal yakni masing masing dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman penjara selama 9 bulan. (Jef/Leo)
PN Agendakan Sidang Oknum Perwira Polda
Senin 27-03-2017,10:56 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,10:07 WIB
Sempat Tegang, PBH Peradi & LBH Adila Nawa Yoga Mediasi Batalkan Relokasi Pedagang Pasar Pagi Talang Padang
Selasa 21-07-2026,08:39 WIB
SMKN 1 Tegineneng Perkuat Transformasi Pendidikan Vokasi, Siapkan Siswa Hadapi Era AI dan Dunia Industri
Senin 20-07-2026,23:38 WIB
Tarif Naturalisasi WNA Naik 50 Persen, Mulai Agustus 2026 Pemohon WNI Bayar Rp75 Juta
Selasa 21-07-2026,13:55 WIB
Pemerintah Siapkan Strategi Hadapi El Nino, Ketahanan Pangan Diupayakan Tetap Terjaga
Selasa 21-07-2026,13:50 WIB
SATUSEHAT Permudah Akses Rekam Medis, Kemenkes Perluas Integrasi Layanan Kesehatan
Terkini
Selasa 21-07-2026,20:20 WIB
Curi Besi Rel Kereta Api, Dua Warga Way Kanan Ditangkap Polisi
Selasa 21-07-2026,20:19 WIB
Terekam CCTV, Dua Pria Diduga Curi Gagang Pintu Rumah di Langkapura Bandar Lampung
Selasa 21-07-2026,20:10 WIB
Posisi Duduk Gibran Bergeser dalam Rapat Kabinet, Publik Soroti Makna di Baliknya
Selasa 21-07-2026,19:41 WIB
Anxious Attachment Ramai Dibahas, Pola Keterikatan yang Picu Kecemasan dalam Hubungan
Selasa 21-07-2026,19:34 WIB