radartvnews.com - Kasus perzinahan yang melibatkan oknum perwira tinggi Polda Lampung, berinisial AKBP F-I dan seorang Polwan IPDA A-N akan memasuki babak baru untuk segera dipersidangkan di Pengadilan Negeri kelas satu A Tanjung Karang. Hal ini, dikarekan pihak pengadilan sudah mengagendakan jadwal 2 perwira Polda Lampung itu untuk segara diadili, terkait dugaan perzinahan yang dilakukan F-I dan A-N. Jadwal sidang akan berlangsung pada rabu 29 Maret 2017, yang dipimpin ketua majelis hakim Novian Saputra. Dalam sidang keduanya akan dilakukan penuntutan terpisah dengan dakwaan tunggal yakni masing masing dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman penjara selama 9 bulan. (Jef/Leo)
PN Agendakan Sidang Oknum Perwira Polda
Senin 27-03-2017,10:56 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,22:07 WIB
12 Jabatan Eselon II Lamtim Kosong Berbulan-bulan, Ukom Rp150 Juta Dipertanyakan
Kamis 09-04-2026,23:19 WIB
Kode Morse Muncul di Akun Resmi Kedubes Iran, Ada Pesan Apa?
Kamis 09-04-2026,23:29 WIB
Dari Mana Sebenarnya Air di Bumi Berasal? Ini Penjelasannya
Kamis 09-04-2026,23:12 WIB
Tidur Dikorbankan, Kesehatan Ikut Jadi Taruhan
Kamis 09-04-2026,22:58 WIB
Album “Menari dengan Bayangan” Hindia Resmi Diadaptasi Jadi Film Layar Lebar
Terkini
Jumat 10-04-2026,17:53 WIB
Ini Dampak Kebiasaan Makan Terlalu Malam bagi Tubuh!
Jumat 10-04-2026,17:44 WIB
Main Character Syndrome, Cuek Atau Percaya Diri ?
Jumat 10-04-2026,16:15 WIB
Generasi 8 Seconds? Alarm Bahaya Short Attention Span di Era Scroll Tanpa Henti
Jumat 10-04-2026,16:00 WIB
Rahasia Sehat dari Segelas Air Putih di Pagi Hari
Jumat 10-04-2026,15:45 WIB