Curi Besi Rel Kereta Api, Dua Warga Way Kanan Ditangkap Polisi

Curi Besi Rel Kereta Api, Dua Warga Way Kanan Ditangkap Polisi

Sejumlah lokomotif dan rangkaian kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) berada di jalur perawatan. Polisi mengungkap kasus pencurian besi rel kereta api di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menyebabkan kerugian PT KAI mencapai Rp1,463 miliar.-Dok. PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)-PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)

RADARTVNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Akibat aksi tersebut, PT KAI diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,463 miliar.

Kedua pelaku diketahui bernama Isa Ismail dan Ravi Virnando. Keduanya merupakan warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Rabu (15/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti empat laporan terkait pencurian besi rel kereta api.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku. Keduanya kemudian diamankan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Tanjung Raja Giham, tanpa melakukan perlawanan," ujar Iptu Riswanto, Kamis (16/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah petugas PT KAI melakukan inspeksi jalur rel pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat memeriksa jalur rel di Kilometer 169+100 hingga Kilometer 170+000, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, petugas menemukan sejumlah besi rel telah hilang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan panjang rel yang dicuri mencapai sekitar 1.540 meter. Akibat kejadian tersebut, PT KAI diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.463.000.000.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram, selang las pemotong besi, kunci inggris, sarung tangan, meteran, serta potongan besi rel yang masih berada di lokasi kejadian.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta menelusuri jalur penjualan besi rel hasil pencurian tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: detik

Berita Terkait