radartvnews.com - PT Kereta Api Indonesia Divre IV Tanjung Karang memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu-ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api. Manager Humas Divre IV Tanjung Karang, Franoto mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan aturan khusus ibu hamil tersebut bagi yang menggunakan KA Sriwijaya dan Rajabasa rute Tanjung Karang – Kertapati Sumatera Selatan. Franoto menyebut ketentuan akan diberlakukan mulai 31 maret 2017, calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh diusia kehamilan 14-28 minggu. Jika usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, maka ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, serta wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping. (Jef/Liz/Aur)
Kai Berlakukan Aturan Bagi Ibu Hamil
Senin 27-03-2017,10:38 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,16:07 WIB
12 Prajurit Tentara Kazakhstan Tewas Tersapu Ombak Saat Latihan Tempur, 2 Hilang Belum ditemukan Hingga Kini
Jumat 25-09-2026,11:07 WIB
Hari Tani Nasional di Bandar Lampung Diwarnai Aksi, Massa Soroti Konflik Agraria
Jumat 25-09-2026,15:52 WIB
dilanda Ancaman El Nino, Sebanyak 7000 Petani Malah Mendaptkan Keunutungan Panen Naik 15 Persen
Jumat 25-09-2026,16:41 WIB
Delegasi Indonesia Tinggalkan Ruang Sidang PBB Jelang Benjamin Netanyahu Sampaikan Pidato
Jumat 25-09-2026,15:53 WIB
Lampung Raih Penghargaan TPID Terbaik Sumatera, Pengendalian Harga Jadi Sorotan
Terkini
Sabtu 26-09-2026,01:57 WIB
Bibir Kering dan Pecah-Pecah? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Sabtu 26-09-2026,01:50 WIB
Erupsi Anak Krakatau Perluas Daratan 32,8 Hektare, Dua Gumuk Baru Terdeteksi
Sabtu 26-09-2026,01:43 WIB
Presiden Prabowo Dorong Solusi Ilmiah untuk Cegah Kebakaran Lahan Gambut
Sabtu 26-09-2026,01:38 WIB
Hari ke Tujuh, Tim SAR Temukan 14 Korban Virgo Transport 8 dalam Kondisi Meninggal
Sabtu 26-09-2026,00:17 WIB