radartvnews.com - PT Kereta Api Indonesia Divre IV Tanjung Karang memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu-ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api. Manager Humas Divre IV Tanjung Karang, Franoto mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan aturan khusus ibu hamil tersebut bagi yang menggunakan KA Sriwijaya dan Rajabasa rute Tanjung Karang – Kertapati Sumatera Selatan. Franoto menyebut ketentuan akan diberlakukan mulai 31 maret 2017, calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh diusia kehamilan 14-28 minggu. Jika usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, maka ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, serta wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping. (Jef/Liz/Aur)
Kai Berlakukan Aturan Bagi Ibu Hamil
Senin 27-03-2017,10:38 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,22:07 WIB
12 Jabatan Eselon II Lamtim Kosong Berbulan-bulan, Ukom Rp150 Juta Dipertanyakan
Kamis 09-04-2026,13:56 WIB
Polda Grebek Gudang BBM Ilegal di Pesawaran : Sita 203 Ribu Liter Solar, KN Rp160,7 Miliar
Kamis 09-04-2026,15:21 WIB
4 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membantu Menenangkan Pikiran
Kamis 09-04-2026,14:30 WIB
Harga Plastik Naik! Bisa Jadi Momentum Indonesia Lepas dari Ketergantungan Plastik
Kamis 09-04-2026,15:00 WIB
Sering Diabaikan, Rem Tiba-Tiba Blong! Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Terkini
Kamis 09-04-2026,23:29 WIB
Dari Mana Sebenarnya Air di Bumi Berasal? Ini Penjelasannya
Kamis 09-04-2026,23:19 WIB
Kode Morse Muncul di Akun Resmi Kedubes Iran, Ada Pesan Apa?
Kamis 09-04-2026,23:12 WIB
Tidur Dikorbankan, Kesehatan Ikut Jadi Taruhan
Kamis 09-04-2026,22:58 WIB
Album “Menari dengan Bayangan” Hindia Resmi Diadaptasi Jadi Film Layar Lebar
Kamis 09-04-2026,22:43 WIB