Heboh! Bendera Bajak Laut One Piece Muncul menjelang17 Agustus, Apa Maknanya?

Rabu 06-08-2025,18:33 WIB
Reporter : Putri Alifia Fitra
Editor : Jefri Ardi

Contoh konkret (bisa bervariasi antar desa):

Tunjangan jabatan: Rp 500.000

Tunjangan kinerja: Rp 300.000

Lainnya: Rp 100.000

 Total potensi penghasilan sekitar Rp 3.526.640 per bulan bagi kepala desa 

Perlindungan Sosial

Kepala desa dan perangkatnya juga dijamin perlindungan sosial, termasuk:

Jaminan kesehatan

Jaminan ketenagakerjaan selama masa jabatan

Tunjangan purna tugas satu kali di akhir jabatan, jika dana desa mencukupi 

Jabatan Gaji Pokok (min) Tunjangan (perkiraan) Total Potensial

Kepala Desa = Rp 2.426.640 ± Rp 1.100.000 ≈ Rp 3.526.640

Sekretaris Desa = Rp 2.224.420 (Proporsional) ≈ Rp 2,8 jutaan

Perangkat Desa lain = Rp 2.022.200 (Proporsional) ≈ Rp 2,7 jutaan

Pemerintah resmi menaikkan gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkatnya mulai Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur di level desa dan menguatkan layanan publik di tingkat paling bawah pemerintahan. Penghasilan berasal dari APBDesa dengan sumber dana ADD, dan bisa lebih tinggi jika desa memiliki kapasitas anggaran lebih besar.

 

Kategori :