Contoh konkret (bisa bervariasi antar desa):
Tunjangan jabatan: Rp 500.000
Tunjangan kinerja: Rp 300.000
Lainnya: Rp 100.000
Total potensi penghasilan sekitar Rp 3.526.640 per bulan bagi kepala desa
Perlindungan Sosial
Kepala desa dan perangkatnya juga dijamin perlindungan sosial, termasuk:
Jaminan kesehatan
Jaminan ketenagakerjaan selama masa jabatan
Tunjangan purna tugas satu kali di akhir jabatan, jika dana desa mencukupi
Jabatan Gaji Pokok (min) Tunjangan (perkiraan) Total Potensial
Kepala Desa = Rp 2.426.640 ± Rp 1.100.000 ≈ Rp 3.526.640
Sekretaris Desa = Rp 2.224.420 (Proporsional) ≈ Rp 2,8 jutaan
Perangkat Desa lain = Rp 2.022.200 (Proporsional) ≈ Rp 2,7 jutaan
Pemerintah resmi menaikkan gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkatnya mulai Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur di level desa dan menguatkan layanan publik di tingkat paling bawah pemerintahan. Penghasilan berasal dari APBDesa dengan sumber dana ADD, dan bisa lebih tinggi jika desa memiliki kapasitas anggaran lebih besar.