Secara konstitusional, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final dan mengikat terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden, yang menjadi salah satu dasar keberatan Forum Purnawirawan TNI terhadap pencalonan Gibran. MK menegaskan bahwa aturan tersebut tetap berlaku dan tidak dapat diganggu gugat.
Rocky Gerung dan Pakar Hukum Serukan Pemakzulan Gibran Harus Berbasis Bukti dan Mekanisme Konstitusional
Senin 30-06-2025,13:31 WIB
Editor : Jefri Ardi
Kategori :