RADARTVNEWS.COM - Update terkini terkait sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan perkembangan penting dengan keputusan final yang telah diambil oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Keempat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Setelah melalui proses panjang yang melibatkan kajian geografis, verifikasi administratif, serta penelusuran bukti baru oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tim lintas instansi, Presiden Prabowo memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan secara resmi pada 17 Juni 2025, setelah pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution di Istana Presiden Jakarta, meskipun Presiden Prabowo sedang melakukan kunjungan ke luar negeri.
Sebelumnya, Kemendagri sempat menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Keputusan ini memicu penolakan keras dari Pemerintah Aceh dan masyarakatnya, yang mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut secara historis dan administratif adalah bagian dari Aceh. Penolakan ini juga diikuti oleh aksi demonstrasi dan pernyataan tokoh masyarakat Aceh.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Kemendagri menemukan bukti baru (novum) yang menjadi dasar kajian ulang sengketa ini. Bukti tersebut diperoleh dari hasil penelusuran bersama berbagai pihak, termasuk TNI, Badan Informasi Geospasial, dan sejarawan.
Kajian ulang ini dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat akurat dan adil bagi semua pihak.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa status empat pulau tersebut hanya dapat ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum yang mengikat. Pemerintah pusat masih memfasilitasi dialog dan kajian mendalam untuk menghasilkan solusi terbaik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil alih penyelesaian sengketa ini dan menargetkan pengumuman keputusan akhir dalam pekan ini. DPR juga aktif memantau proses tersebut dan mendorong penyelesaian yang adil dan damai demi menjaga stabilitas sosial-politik di kedua provinsi.