2. Hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan
3. Hak untuk mendapat penjelasan (right to be explained).
Kesimpulannya, kebijakan publik yang baik dan akuntabel hanya dapat tercipta jika melibatkan masyarakat dalam setiap tahapnya. Kritik dan masukan bukan hanya sah, tetapi juga diperlukan dan dilindungi hukum.
Oleh karena itu, masyarakat perlu terus bersuara secara aktif dan kritis demi menciptakan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.