Memahami Pengertian Kebijakan Publik dan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Prosesnya

Selasa 10-06-2025,11:56 WIB
Reporter : Seftia Zeudiswara S.
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM - Kebijakan publik merupakan serangkaian keputusan strategis pemerintah dalam merespons permasalahan masyarakat, termasuk ketika pemerintah memilih untuk tidak bertindak. 

Menurut Thomas Dye (1981), kebijakan publik tidak hanya mencakup tindakan nyata, tetapi juga keputusan untuk tidak melakukan sesuatu. 

Sementara Kilpatrick (2000) memandang kebijakan sebagai gabungan regulasi, pendanaan, dan strategi yang diterapkan untuk isu-isu tertentu dalam masyarakat.

Proses kebijakan publik bersifat siklus, artinya terus berputar dan tidak berhenti pada satu titik. Terdapat lima tahap dasar dalam siklus ini, yaitu agenda setting, policy formulation, policy legitimation, policy implementation, dan policy evaluation

Setelah evaluasi dilakukan, hasilnya bisa kembali digunakan dalam tahap awal untuk menyusun agenda kebijakan baru. Artinya, proses ini berlangsung secara terus menerus, dinamis, dan terbuka terhadap masukan.

Peran masyarakat dalam kebijakan publik sangat penting, terutama pada tiga tahap utama: 

1. Pertama, pada agenda setting, ketika masyarakat menyampaikan keluhan, kritik, atau aduan yang nantinya diidentifikasi sebagai masalah publik; 

2. Kedua, dalam policy formulation, masyarakat dan para ahli terlibat dalam penyusunan opsi-opsi kebijakan yang didasarkan pada analisis untung-rugi (cost-benefit analysis); dan 

3. Ketiga, dalam policy evaluation, masyarakat memberi penilaian terhadap kebijakan yang telah dijalankan, baik melalui survei, forum, maupun kritik terbuka.

Sayangnya, tahap formulasi kebijakan seringkali dilewatkan atau tidak dijalankan secara maksimal. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang terakhir diubah menjadi UU No. 13 Tahun 2022, pemerintah diwajibkan menyusun Regulatory Impact Assessment (RIA) yang berisi analisis mendalam terhadap setiap opsi kebijakan. 

Ini berguna untuk memastikan kebijakan yang diambil telah melalui pertimbangan rasional dan berbasis bukti.

Dalam kondisi darurat sekalipun, seperti pandemi COVID-19, proses analisis ini tetap dibutuhkan. Negara-negara seperti Inggris misalnya, membentuk Scientific Advisory Group for Emergencies (SAGE) sebagai lembaga independen berisi para ahli yang memberi rekomendasi kebijakan berbasis sains. 

Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan analisis dan partisipasi publik tidak boleh ditinggalkan, bahkan dalam situasi krisis.

Lebih jauh, partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik juga dijamin oleh konstitusi. UUD 1945 Pasal 28E menjamin kebebasan berpendapat, sementara UU No. 13 Tahun 2022 menjabarkan prinsip meaningful participation yang mencakup tiga hak utama: 

1. Hak untuk didengar (right to be heard), 

Kategori :

Terpopuler