Dpo Pelaku Begal Pembunuh Ustadz Ditangkap

Jumat 03-03-2017,08:37 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Alvian alias Cenggeh, DPO kasus pembegalan di sertai pembunuhan terhadap seorang ustadz bernama Sopian, yang terjadi di daerah Panjang, Bandar Lampung, tahun 2014 lalu, di ketahui berperan yang membawa sepeda motor, saat perisitiwa tersebut terjadi. Dihadapan polisi, warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan ini mengaku tak ikut serta membunuh ustadz Sopian. Menurutnya, pada saat kejadian tersebut, ia hanya melihat kedua rekannya yakni Kristian dan Rohadi yang menusuk korban. Pria berusia 38 tahun ini mengaku, saat itu dirinya hanya duduk di atas sepeda motor, setelah kedua rekannya menusuk korban. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono menyatakan, pelaku Alvian merupakan DPO yang selama ini memang di cari. Pelaku terlibat pembegalan di sertai pembunuhan terhadap ustadz tahun 2014 lalu. Dua pelaku lainnya, yakni Kristian dan Rohadi alias Kepel, telah di tangkap dan kini masih menjalani masa hukuman selama 20 tahun penjara di dalam rutan Way hui Bandar Lampung. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Pelaku bakal di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.(Bow/Gal)

Tags :
Kategori :

Terkait