- 100 gram: Rp191.112.000
- 250 gram: Rp477.515.000
- 500 gram: Rp954.820.000
- 1.000 gram: Rp1.909.600.000
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh 22. Tarifnya adalah 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong resmi sebagai tanda kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku.