UU TNI 2025: Dari Sebelum ke Sesudah, Begini Perubahannya!

Jumat 21-03-2025,13:24 WIB
Reporter : Seftia
Editor : Jefri Ardi

9. Mahkamah Agung.

 

Sesudah:

• Pasal 47 Ayat (1) UU TNI baru: TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.

• Lima lembaga baru yang bisa diisi TNI: 

1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

2. Badan Penanggulangan Bencana

3. Badan Penanggulangan Terorisme

4. Badan Keamanan Laut

5. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

• TNI harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat di luar lembaga-lembaga ini.

 

2.  Revisi Batas Usia Pensiun TNI Berdasarkan Pangkat dan Jenjang

Sebelum:

• Pasal 53 UU TNI lama menetapkan bahwa batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun, sementara batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

 

Kategori :