9. Mahkamah Agung.
Sesudah:
• Pasal 47 Ayat (1) UU TNI baru: TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.
• Lima lembaga baru yang bisa diisi TNI:
1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
2. Badan Penanggulangan Bencana
3. Badan Penanggulangan Terorisme
4. Badan Keamanan Laut
5. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
• TNI harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat di luar lembaga-lembaga ini.
2. Revisi Batas Usia Pensiun TNI Berdasarkan Pangkat dan Jenjang
Sebelum:
• Pasal 53 UU TNI lama menetapkan bahwa batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun, sementara batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.