Sesudah:
• Dalam UU yang baru, Pasal 53 Ayat (3) memperpanjang batas usia pensiun sesuai dengan pangkat prajurit:
- Bintara dan tamtama: usia pensiun hingga 55 tahun
- Perwira hingga pangkat kolonel: usia pensiun hingga 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: usia pensiun 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: usia pensiun 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: usia pensiun 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4: usia pensiun 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai dengan keputusan Presiden (Pasal 53 Ayat (4)).
3. Penambahan Tugas Baru dalam Fungsi TNI
Sebelum:
• Pada UU TNI pasal 7 yang lama: Tugas pokok TNI terdiri dari operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Ada 14 tugas OMSP yang diatur dalam UU TNI yang lama, yaitu:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan