Partisipasi Pilwakot - Pilgub Cuma 52 Persen, Bawaslu Tuding Lambatnya Distribusi Undangan Jadi Penyebab

Senin 02-12-2024,14:40 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Hendarto Setiawan

"PPK telah menyelesaikan rekapitulasi suara di dua puluh kecamatan. Data ini masih sementara, sampai dengan nanti final rekapitulasi suara tingkat Kota Bandar Lampung, saya rasa nanti kalaupun ada pergeseran data tidak akan banyak," ucapnya, pada Senin 2 Desember 2024.

Angka ini jauh menurun dibanding angka partisipasi pemilih saat pemilihan Presiden pada Februari 2024 lalu.

"Saya rasa nanti kalaupun ada pergeseran data tidak akan banyak," imbuhnya.

Di mana, partisipasi warga Bandar Lampung baik untuk pemilihan Presiden maupun legislatif mencapai 75 persen.

Dirinya menyebut, pihak KPU belum dapat menyimpulkan penyebab partisipasi pemilih di Kota Bandar Lampung menurun.

"Sementara belum dapat disimpulkan karena data baru masuk," katanya. 

Menurutnya, partisipasi pemilih ini bukan fenomena khas di Kota Bandar Lampung saja. 

"Fenomena ini tingkat nasional bahkan di bawah 70 persen. Jakarta hanya 58 persen dan Sumatra Utara 55 persen," pungkasnya.

Meskipun begitu, tingkat partisipasi hanya mencapai 52 persen ini menjadi evaluasi menyambut pemilihan selanjutnya.

"Yang pasti ini menjadi evaluasi kedepan khusunya di Kota Bandar Lampung, karena banyak sekali data pemilih muda," ungkapnya.

Ari juga menjelaskan, proses rekapitulasi suara tingkat Kota Bandar Lampung akan dilakukan besok, Selasa, 3 November 2024.

"Pelaksanan di ballroom Emersia Kota Bandar Lampung, dimulai pukul 09.00 WIB," ungkapnya.

Kemudian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menemukan distribusi C pemberitahuan memilih tidak mencapai 100 persen.

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhammad Muhyi, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terkait C pemberitahuan pemilih, bahwa C pemberitahuan baru tiba hingga di tingkat KPPS pada tanggal 23 November 2024.

"Sementara, batas pendistribusian C pemberitahuan kepada pemilih oleh KPPS tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 WIB," ujarnya. 

Meskipun, menurutnya memang berdasarkan PKPU 17/2024, pemilih dapat meminta C pemberitahuan kepada KPPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Kategori :