Kasus Narkoba Sekda Tanggamus, Muchlis Basri Jalani Sidang Perdana

Selasa 21-02-2017,08:37 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Setelah Pihak Kepolisian Dit Narkoba Polda Lampung, menetapkan Mucklis Basri sebagai  tersangka kepemilikan Narkoba, akhirnya Sekretaris Daerah Kabuapten Tanggamus, akan menjalani Sidang, dipengadilan Negeri Kelas A Tanjung Karang. Sidang perdana terhadap Mucklis dan dua rekanya yang tak lain seorang wanita dan satu pelaku lainya yang seorang PNS, akan dilaksanakan pada selasa pagi. Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Mukclis Basri yakni, Nurul Hidayah. Nurul mengungkapkan, Kliennya tersebut didakdwa Jaksa dengan tuduhan Pasal 62 dan Pasal 60 Ayat 5. Sidang dilaksankana Dirunag Garuda, dan Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Akhmad Lakoni. Diketahui, Sekda Tanggamus itu ditangkap Polisi dikamar Hotel ternama di Bandar Lampung. Pada Penggerebekan itu Polisi menangkap lima orang. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Lampung bernama Oktarika, Doni, Eddi dan Anggota DPRD Tanggamus Nuzul.(Leo/Bow)

Tags :
Kategori :

Terkait