Sehingga, KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan satu paslon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisioner KPU Metro Raib Bak Ditelan Bumi
Sejumlah wartawan mencoba meminta penjelasan langsung dari komisioner di kantor KPU Metro. Namun tak ada seorangpun disana. Baik ketua dan jajaranya. Pun begitu dengan ponsel mereka dalam keadaan tak aktiv.
Seorang staf sekretariat KPU Metro tak mau berkomentar dan meminta agar menghubungi langsung para komisioner.
"Tidak tahu mereka (komisioner) ada di mana. Mungkin ke pantai lagi santai kali," ujar ASN itu.