Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan dalam siaran langsungnya, tim gabungan berhasil mengungkap praktik terselubung di balik kesuksesan Sadbor.
AKBP Samian, Kapolres Sukabumi, mengkonfirmasi bahwa Sadbor bersama rekannya, A Supendi alias Toed, terbukti terlibat dalam pengiklanan dan penyebaran informasi judi online.
Investigasi mengungkap bahwa platform TikTok @sadbor86 digunakan sebagai media promosi situs judi 'flokitoto', dengan skema pemberian 'saweran' besar sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan.
Dalam perkembangannya, terungkap bahwa pada siaran langsung tanggal 26 Oktober 2024, akun @flokitoto1 memberikan saweran dalam jumlah besar, yang kemudian diikuti dengan promosi terang-terangan dari tim Sadbor.
Mereka mempromosikan situs judi dengan cara yang mencolok, menggunakan bahasa provokatif untuk menarik perhatian penonton.
Saat ini, tidak hanya Sadbor, tetapi juga dua karyawannya yang biasa tampil dalam siaran langsung TikTok turut ditahan di Rutan Polres Sukabumi.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang bagaimana popularitas dan keuntungan finansial dapat menjadi bumerang jika tidak dikelola dengan bijak dan sesuai hukum.
Perjalanan Sadbor dari seniman digital yang menghibur hingga tersangka kasus hukum mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas dalam berkarya di media sosial.
Meski telah membawa dampak positif bagi komunitas lokalnya, pilihan untuk terlibat dalam promosi konten ilegal akhirnya menghancurkan reputasi yang telah dibangun dengan susah payah.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para content creator lainnya tentang pentingnya memilih konten dan kerjasama yang legal.
Popularitas di media sosial memang bisa membawa kesuksesan finansial, namun hal tersebut seharusnya tidak mengorbankan aspek hukum dan moral yang berlaku di masyarakat.