Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye, Paslon Wahdi - Qomaru Bisa Diskualifikasi!

Selasa 15-10-2024,09:48 WIB
Reporter : Ruri/MG-07-Angga Aditya Pratam
Editor : Hendarto Setiawan

METRO, RADARTVNEWS.COM - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye.

Qomaru Zaman merupakan calon Wakil Wali Kota Metro yang berpasangan dengan Wahdi.

Wahdi dan Qomaru adalah pasangan calon wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02.

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham dalam konferensi pers mengatakan, status tersangka Qomaru Zaman telah ditetapkan sejak Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu.

"Iya, hari Sabtu kemarin, Pak Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi Kejari serta Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka. Tapi untuk penetapan, dan pasal yang dikenakan itu penyidik yang tahu," ujarnya dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana di Sekretariat Gakkumdu, Senin, 14 Oktober 2024.

Badawi menjelaskan, jadwal pemanggilan terhadap Qomaru Zaman di hari ini, Senin. Namun, dari informasi yang didapat, Qomaru tengah menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Kota Metro karena sakit.

Sehingga, pemanggilan kembali terhadap Qomari akan dijadwalkan ulang.

"Jadwalnya hari ini. Tapi informasinya Pak Qomaru ini sakit, jadi kita menunggu surat resmi keterangan sakit dari pihaknya, dari kuasa hukum ataupun keluarganya. Ya nanti akan kita jadwalkan lagi," katanya.

Saat disinggung kemungkinan diskualifikasi terhadap calon wakil walikota Metro tersebut, Badawi tidak berkomentar banyak. 

"Bukan kewenangan kami soal paslon yang didiskualifikasi atau tidak. Itu nanti diproses dulu lah. Kami punya batas waktu sampai 14 Hari," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali mengungkapkan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Qomaru Zaman seperti diatur dalam undang-undang.

Pasal yang dilanggar antara lain pasal 188 kompilasi nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015.

"Yakni tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2015 tentang Walikota," jelasnya.

Ia menambahkan, calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.

"Di mana yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan Kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," pungkasnya.

Kategori :