RADARTVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia terus melakukan penyempurnaan terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah iuran Tapera, dalam informasi terbaru ini mengalami sejumlah perkembangan signifikan.
Berdasarkan informasi terbaru dari Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), telah dilakukan penyesuaian terhadap besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kemampuan masyarakat membayar dengan kebutuhan dana untuk menyediakan layanan perumahan yang memadai.
Iuran Tapera kini ditetapkan sebesar 3% dari penghasilan bulanan, dengan rincian 2,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 0,5% oleh pekerja. Bagi pekerja mandiri atau informal, seluruh iuran sebesar 3% ditanggung sendiri. Penyesuaian ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sambil tetap memastikan keberlanjutan program.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dalam pasal 5 disebutkan bahwa setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar dan memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum.
Berikut merupakan kelompok yang wajib menjadi peserta dan membayar iuran Tapera:
1. Pekerja, yang meliputi:
• Pegawai Negeri Sipil (PNS)
• Prajurit TNI
• Anggota Polri
• Pegawai BUMN dan BUMD
• Pegawai swasta
• Pekerja mandiri
• Pekerja yang tidak menerima upah
2. Pemberi Kerja, termasuk:
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.