Pemerintah Belum Putuskan Pembebasan PPh THR 2026, Potongan Pajak Masih Mengintai
THR money Indonesia illustration-pinterest-
RADARTVNEWS.COM - Menjelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinanti jutaan pekerja di Indonesia. Bagi banyak keluarga, THR bukan sekadar tambahan penghasilan. Ia menjadi “bantalan ekonomi” yang membantu memenuhi kebutuhan mudik, belanja hari raya, hingga berbagi dengan keluarga di kampung halaman.
Namun di balik harapan itu, satu hal masih menjadi kenyataan yang tak terpisahkan: potongan pajak.
Hingga awal Maret 2026, pemerintah belum mengambil keputusan terkait pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas THR. Dengan demikian, skema pemotongan PPh Pasal 21 masih tetap berjalan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Artinya, bagi pekerja sektor swasta, THR yang diterima kemungkinan tidak sepenuhnya utuh, karena tetap dikenakan potongan pajak berdasarkan perhitungan penghasilan masing-masing.
Secara regulasi, THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan, sehingga masuk dalam objek pajak sebagaimana gaji atau bonus lainnya. Perusahaan pun tetap berkewajiban melakukan pemotongan pajak sebelum dana tersebut diterima karyawan.
Di sisi lain, wacana pembebasan pajak THR sempat muncul dari berbagai kalangan pekerja yang berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran. Apalagi, biaya hidup dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat, sementara kebutuhan menjelang hari raya biasanya melonjak cukup tajam.
Meski demikian, pemerintah menilai setiap perubahan kebijakan pajak harus mempertimbangkan keseimbangan fiskal negara. Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik.
Dalam praktiknya, potongan pajak THR mengikuti sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) pada PPh Pasal 21. Besaran potongan tidak sama bagi setiap pekerja karena dipengaruhi beberapa faktor, seperti tingkat penghasilan, status pernikahan, serta jumlah tanggungan dalam keluarga.
Karena THR dihitung sebagai penghasilan tambahan dalam satu periode pajak, potongan pajak pada bulan penerimaan THR biasanya terasa lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasa.
Bagi pekerja, penting untuk mengecek kembali slip gaji atau berkonsultasi dengan bagian HRD perusahaan, agar memahami bagaimana penghitungan pajak tersebut diterapkan pada THR yang diterima.
Menariknya, kebijakan ini tidak berlaku sama untuk semua sektor. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, pajak atas THR biasanya ditanggung pemerintah, sehingga pegawai negara menerima THR secara penuh tanpa potongan langsung. Sementara bagi pekerja sektor swasta, pemotongan pajak tetap menjadi bagian dari kewajiban perpajakan yang dijalankan perusahaan.
Meski demikian, THR tetap menjadi salah satu penggerak konsumsi masyarakat menjelang Lebaran. Dana tersebut biasanya cepat berputar di masyarakat—mulai dari sektor transportasi, perdagangan, hingga usaha kecil yang mengandalkan lonjakan belanja musiman.
Sembari menunggu keputusan final pemerintah terkait wacana pembebasan pajak, pengelolaan THR secara bijak menjadi langkah penting bagi pekerja. Mengatur pengeluaran setelah potongan pajak dapat membantu memastikan dana tersebut benar-benar mencukupi kebutuhan hari raya tanpa menimbulkan beban finansial di kemudian hari.
Di tengah dinamika kebijakan dan kebutuhan ekonomi, satu hal tetap pasti: THR 2026 akan tetap cair sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Hanya saja, untuk saat ini, potongan pajak masih menjadi bagian dari paketnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: