BANDARLAMPUNG,RADARTVNEWS.COM-Empat orang komplotan maling alat tani traktor yang meresahkan warga Minggir, Sleman, berhasil ditangkap. Pelaku mengaku mencuri traktor karena lebih mudah dibandingkan kendaraan bermotor.
Keempat tersangka yakni inisial AS (27) pekerja buruh hari lepas asal Turi, Sleman. Lalu S (45), buruh harian lepas, warga Tulang Bawang, Lampung Utara; DK (26), warga Pakem, Sleman serta S (42) warga Mlati, Sleman.
Dari keempat pelaku, polisi menyita satu unit traktor aktif operasional dan lima mesin traktor. Penangkapan keempatnya berawal laporan tentang pencurian traktor di Dusun Minggir 2 pada Minggu (1/9) dini hari pukul 03.00 WIB.
Pada Jumat (6/9/2024), Kapolsek Minggir AKP Sutriyono mengungkapkan bahwa sejumlah pemuda yang sedang berada di bengkel menyaksikan mobil Toyota Avanza yang menarik traktor di belakangnya. Kecurigaan memicu warga untuk mengejar kendaraan tersebut, namun karena kecepatan mobil yang superior, mereka tidak berhasil mengejar. Meskipun demikian, traktor tersebut tertinggal di tengah perjalanan.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, penyidik Unit Reskrim Polsek Minggir bergerak cepat untuk menyelidiki. Proses dimulai dengan mengadakan pelacakan identitas mobil yang digunakan oleh para tersangka, yang mengarah pada penangkapan keempat pelaku pada malam yang sama, tepatnya pukul 22.00 WIB.
Keempat pelaku ditangkap di berbagai lokasi di kawasan Sleman. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui perbuatan mereka. Selain mengamankan satu unit traktor, polisi juga berhasil menyita lima unit mesin diesel atau traktor. Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menanggulangi tindakan kriminal di wilayah setempat.
Peran masing-masing pelaku
Ipda Dwiyanto Kurniawan, penyidik Reskrim Mingir mengungkapkan, dalang pencurian adalah S (42) ia yang membagi tugas dari pengemudi, pelaksana, dan pengemudi mesin traktor.
Menurut pelaku, pencurian tersebut bermula karena tidak adanya kunci keamanan pada traktor. Selain itu, traktor tersimpan di luar rumah tanpa keamanan tambahan.
Faktor Pencurian
"Penyebab pertama adalah kurangnya kepedulian dari masyarakat itu sendiri. Itu terjadi dan nyata, karena rata-rata terjadi di luar rumah kan? Rata-rata dikumpulkan dari kebun atau sawah,” kata Dwiyanto.
Kapolsek Mingir AKP Sutriyono mengatakan, pelaku tidak hanya beroperasi di kawasan Mingir dan sudah lima mesin traktor diketahui telah dicuri dari beberapa wilayah Jawa Tengah. Menurut keterangan pelaku, pencurian ini sudah berjalan sejak pertengahan Februari 2024.
Setiap unit traktor atau mesinnya dijual dengan harga sekitar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta tergantung kondisi dan kelengkapannya. “beraksi dari bulan Februari sampai Agustus dan dijual kepada pembeli bekas dalam bentuk bagasi disel (mesin traktor).
Karena mudahnya mencuri traktor Dalang kejahatan, S (42), mengatakan lebih mudah mencuri traktor dibandingkan mobil.Alasannya adalah karena traktor tidak memiliki rangka atau mesin mesin, tidak seperti mobil yang memiliki ciri khusus.
Keempatnya kini diamankan di Mapolsek Mingir. Atas aksinya ini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Terancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini keempatnya telah menjalani penahanan di Mapolsek Minggir.