Belasan Ribu Kendaraan Terpantau Melanggar Batas Kecepatan dan Terkena ETLE di Ruas Tol Bakter

Senin 02-09-2024,13:30 WIB
Reporter : Melida / MG 04 Rini Oktaviony
Editor : Hendarto Setiawan

RADARTV - Sebanyak 13 ribu lebih kendaraan ýang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni -Terbanggi Besar tertangkap Kamera melanggar ambang batas kecepatan hingga akhirnya terkena E-TLE, Minggu, 1 September 2024. Ya, hal itu diketahui dari data Anev Dakgar Lantas atau   Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE) Ditlantas Polda Lampung ýang mendata terdapat belasan ribu kendaraan yang melanggar batas kecepatan di Jalan Tol tersebut. Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko  mengatakan jika berdasarkan hasil tangkapan kamera ETLE ýang ada pada KM 108, ada 13 ribu kendaraan yang terkena tilang tersebut.

"Untuk rincian pendindakan sendiri pada bulan Juli ada sekitar 6571 Kendaraan ýang tercapture melakukan pelanggaran batas kecepatan, sedangkan untuk dibulan Agustus tepatnya per tanggal 27 terdapat 13.394 kendaraan yang melanggar," katanya.

BACA JUGA:Bapenda Sebut Persiapan Program Keringanan PKB dan BBNKB Sudah 100 Persen

Menurutnya, jumlah pelanggar lebih dominan pada bulan Agustus karena masih banyaknya masyarakat yang belum tahu mengenai pemberlakuan tilang elektronik tersebut. Sehingga dirinya mengimbau masyarakat untuk jauh lebih berha-hati lagi dalam mengatur batas kecepatan demi keselamatan dalam berkendara di Jalan Tol.

"Iya,Juli juga di akhir-akhir itu belum optimal kemaren,  karena  baru instalasi," tandasnya.

Diketahui dalam data tersebut, ratusan dari ribuan kendaraan yang ada telah melakukan pembayaran terhadap ETLE tersebut. Bakauheni Terbanggi Besar Toll sebagai pengelola telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalur A dan B KM 108 Ruas Tol Bakter, pada Pertengahan Juli 2024 lalu. Hal itu diungkapkan Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko dirinya mengatakan jika pihaknya bekerjasama dengan Ditlantas Polda Lampung dalam penerapan tilang elektronik ini.

BACA JUGA:Potensi Perikanan Lampung Utara Masuk 3 Besar

"Secara umum tujuan kita untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan di Jalan Tol Bakter,  karena memang berdasarkan aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol kan sudah diatur UU No.22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yaitu minimal 60 KM/jam dan maksimal 100 KM/jam," katanya, Rabu, 28 Agustus 2024.

Menurutnya, jika hal ini dibiarkan maka dapat membahayakan keselamatan para pengguna kendaraan lainnya di Jalan Tol tersebut.

"jika melampaui batas yang telah diatur tersebut akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan pengguna jalan lain," Ungkapnya.

PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 KM/jam.

" mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu," tandasnya.

Sementara itu dari data Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Lampung, sejak terpasang Juli lalu, kamera ETLE di Tol Bakter telah menangkap pelanggaran sebanyak 19.965 kendaraan, namun yang tervalidasi pelanggarannya berjumlah 1.909 kendaraan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Marstela Isabella mengatakan untuk saat ini pelanggaran yang tercapture atau yang tertangkap kamera ETLE di Tol Bakter ialah pelanggar batas kecepatan, namun tidak menutup kemungkinan kedepan akan ada improvisasi soal poin pelanggaran yang akan terbaca kamera ETLE.

“Harapannya dengan adanya kamera ETLE di Tol Bakter ini, pengguna jalan lebih peduli lagi akan pentingnya berkendara dengan mematuhi peraturan yang ada, terutama soal batas kecepatan, yang memang harus dipatuhi agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.(Mel

Kategori :

Terpopuler