RADARTV - Sebanyak 13 ribu lebih kendaraan ýang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni -Terbanggi Besar tertangkap Kamera melanggar ambang batas kecepatan hingga akhirnya terkena E-TLE, Minggu, 1 September 2024. Ya, hal itu diketahui dari data Anev Dakgar Lantas atau Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE) Ditlantas Polda Lampung ýang mendata terdapat belasan ribu kendaraan yang melanggar batas kecepatan di Jalan Tol tersebut. Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan jika berdasarkan hasil tangkapan kamera ETLE ýang ada pada KM 108, ada 13 ribu kendaraan yang terkena tilang tersebut.
"Untuk rincian pendindakan sendiri pada bulan Juli ada sekitar 6571 Kendaraan ýang tercapture melakukan pelanggaran batas kecepatan, sedangkan untuk dibulan Agustus tepatnya per tanggal 27 terdapat 13.394 kendaraan yang melanggar," katanya.
BACA JUGA:Bapenda Sebut Persiapan Program Keringanan PKB dan BBNKB Sudah 100 Persen
Menurutnya, jumlah pelanggar lebih dominan pada bulan Agustus karena masih banyaknya masyarakat yang belum tahu mengenai pemberlakuan tilang elektronik tersebut. Sehingga dirinya mengimbau masyarakat untuk jauh lebih berha-hati lagi dalam mengatur batas kecepatan demi keselamatan dalam berkendara di Jalan Tol.
"Iya,Juli juga di akhir-akhir itu belum optimal kemaren, karena baru instalasi," tandasnya.
Diketahui dalam data tersebut, ratusan dari ribuan kendaraan yang ada telah melakukan pembayaran terhadap ETLE tersebut. Bakauheni Terbanggi Besar Toll sebagai pengelola telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalur A dan B KM 108 Ruas Tol Bakter, pada Pertengahan Juli 2024 lalu. Hal itu diungkapkan Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko dirinya mengatakan jika pihaknya bekerjasama dengan Ditlantas Polda Lampung dalam penerapan tilang elektronik ini.
BACA JUGA:Potensi Perikanan Lampung Utara Masuk 3 Besar