Meski dukungan politiknya mengalami perubahan drastis, aparatur sipil negara (ASN) di Bandarlampung yang juga putri kandung mantan Bupati Lampung Selatan Zulkifli Anwar ini tidak sepenuhnya terpinggirkan.
Angin segar muncul pasca-putusan MK, peta politik pencalonan kepala daerah pun berubah. Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 membuka peluang bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung calon tanpa kursi.
Hal ini juga berarti memungkinkan bongkar pasang-pasangan calon atau bahkan muncul paslon baru.
Diketahui, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024.
MK akhirnya mengizinkan partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan kepala daerah.
Melinda Zuraida, masih memiliki peluang sesuai putusan MK, dengan catatan dia berhasil mendapatkan kandidasi dari partai sebagai modal berlayar.
Diketahui, survei ini melibatkan 756 responden, dan margin of error sebesar ±3% pada tingkat kepercayaan 90%, hasil survei yang menggandeng Disway Research Development (DRD).
BACA JUGA:Rabu, Koalisi Tulang Bawang Maju Antar Qudrotul Ikhwan - Hankam Hasan Daftar Pilkada ke KPU
Metode simple random sampling yang digunakan memastikan bahwa data tersebut representatif dan dapat diandalkan untuk memberikan gambaran yang akurat mengenai persaingan politik saat ini.
Ketiga kandidat harus memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyasar pemilih yang belum memutuskan, serta memperkuat basis dukungan mereka di kecamatan-kecamatan yang kritis.
Dengan persaingan yang semakin ketat dan hampir sepertiga pemilih masih belum memutuskan, pemilihan ini dipastikan akan menjadi salah satu kontestasi paling menarik di Lampung Selatan. (rie)