RADAR TV - Massa aksi dari Aliansi Lampung Menggugat memaksa masuk kedalam halaman kantor DPRD Lampung. Sempat memanas, massa aksi berupaya menduduki gedung DPRD.
Mereka berhasil merobohkan pagar kawat berduri yang dipasang di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung yang sudah dipasang oleh aparat kepolisian, Jum'at (23/8/2024).
Massa menolak mediasi tersebut. Mereka justru mendorong rombongan anggota DPRD Provinsi Lampung. Alhasil, situasi memanas.
"Kita ingin menyampaikan aspirasi tapi kami dihadang oleh kawat berduri. Ini merupakan bentuk penghinaan," ujar salah satu massa aksi saat menyampaikan orasinya.
Berdasarkan pantauan, beberapa pejabat yang berusaha menemui massa aksi antara lain Wakil Ketua DPRD Lampung Yozi Rizal, serta anggota Fraksi PDI Perjuangan Lampung seperti Kostiana, Lesty Putri Utami, Budi Condrowati, dan Ketut Nadi. Turut hadir Asisten III Bustami dan Kepala Kesbangpol Firsada.
Massa aksi terlibat adu mulut dengan aparat kepolisian saat memaksa untuk masuk ke dalam gedung.
"Kami mau masuk kedalam, bukan kalian yang kesini," tegasnya.
Situasi semakin tegang ketika terjadi aksi saling dorong antara massa aksi dan aparat kepolisian. Kondisi ini memaksa pihak kepolisian meminta anggota DPRD untuk kembali masuk ke dalam gedung demi menjaga keamanan.
Setelah berhasil masuk lebih dalam ke halaman Kantor DPRD Provinsi Lampung massa memutuskan menggelar sholat Jumat di halaman Kantor DPRD Provinsi Lampung.
Seperti diketahui aksi unjuk rasa ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR RI menganulir keputusan MK Nomor 60 Tahun 2024.
Merespons gelombang aksi rakyat Indonesia yang terjadi di sejumlah daerah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.
Sufmi menegaskan, pada hari ini Kamis Tanggal 22 Agustus pada pukul 10.00 WIB, setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit, maka sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan.
Dengan tidak jadi disahkan revisi UU Pilkada, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.