RADAR TV - Nasib malang dialami HA (23), warga Kampung Donoarum, Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah. Ya, HA yang telah memergoki suaminya NS (24) selingkuh malah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus KDRT ini berujung laporan ke polisi. Kapolsek Terbanggibesar Kompol Yusvin Argunan membenarkan bahwa laporan KDRT oleh korban telah diproses.
''Pelaku yang merupakan suami korban sudah diamankan pada Selasa (20/8) sekitar pukul 11.00 WIB," katanya.
Tindakan KDRT, kata Yusvin, terjadi pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Korban menegur suaminya yang telah selingkuh di rumah. Namun, suaminya malah tak terima. Justru malah melakukan kekerasan fisik dengan menendang perut serta memukul wajah dan tangan korban. Korban mengalami luka memar dan trauma," katanya.
BACA JUGA:Bubarkan DPR, Kelompok Studi Kader (KLASIKA) dan Kelompok Lingkaran Ketjil Menggelar Aksi Protes
Dari keterangan korban HA, kata Yusvin, tindakan KDRT ini sudah sering dilakukan NS.
''Dari pengakuan korban sering dipukul dan dianiaya suami. Bahkan, orang tua korban pernah diancam dengan senjata tajam," ungkapnya.
Tersangka NS, kata Yusvin, telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44," tegasnya.
BACA JUGA:Peta Pilkada Pringsewu : Fauzi Kuasai Empat Kecamatan, Adi Erlansyah Hanya Satu