BANNER HEADER DISWAY HD

Bripda Fauzan Kembali Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Lakukan KDRT

Bripda Fauzan Kembali Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Lakukan KDRT

--istimewa

RADARTVNEWS.COM – Nama Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polres Toraja Utara, kembali mencuat setelah ia resmi dijatuhi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Propam Polda Sulsel. Sidang kode etik yang digelar pada Rabu (19/11/2025) menyimpulkan bahwa dirinya melakukan pelanggaran berat dan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri. Putusan ini menjadi pemecatan kedua yang diterimanya selama bertugas.

Pada 2023, Fauzan pernah dijatuhi PTDH karena memerkosa kekasihnya, R (23), berulang kali hingga memaksa korban menggugurkan kandungan. Ia disebut melakukan tindakannya sejak Maret hingga Juni 2023 disertai ancaman penyebaran video pribadi. Namun sanksi tersebut dibatalkan setelah bandingnya dikabulkan dan ia menyatakan kesediaan untuk menikahi R.

Setelah banding diterima, sanksi pertama berubah menjadi demosi selama 15 tahun. Fauzan kemudian menikahi korban pada Desember 2023 sesuai pernyataan yang ia buat kepada institusi. Keputusan itu membuatnya kembali berdinas seperti biasa.

Namun pernikahan tersebut justru diikuti laporan baru dari R yang kini menjadi istrinya. Ia melaporkan Fauzan atas dugaan tidak memberi nafkah serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Laporan itu diproses Propam hingga berlanjut ke sidang kode etik.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, membenarkan keluarnya putusan PTDH terhadap Fauzan. “Iya (Bripda Fauzan di-PTDH),” ujarnya. Ia menyebut keputusan ini diambil setelah memeriksa rangkaian bukti di persidangan.

Zulham menjelaskan bahwa dugaan penelantaran dan kekerasan psikis yang dilakukan Fauzan telah diproses secara pidana oleh Ditkrimum Polda Sulsel. Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut termasuk kategori berat sesuai ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Putusan etik ini dianggap sejalan dengan fakta yang terungkap selama sidang.

BACA JUGA:Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Sekda Terbaik pada ASKOMSI Digital Leadership Government Award 2025

Pemberat utama bagi Fauzan adalah tindakannya yang mengingkari janji pernikahan yang menjadi dasar dikabulkannya banding pada 2023. “Dia pernah membuat surat pernyataan bahwasanya dia akan bertanggung jawab terhadap istrinya,” jelas Zulham. Namun pernyataan itu justru tidak pernah diwujudkan setelah keduanya menikah.

Propam menemukan bahwa Fauzan tidak memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istrinya. Selain itu, ia dinilai mengulangi perbuatan yang menyakiti pasangan yang seharusnya ia lindungi. “Dia mengingkari isi perjanjian itu, kemudian dia mengulangi perbuatan untuk menelantarkan istrinya,” tambah Zulham.

Meski dijatuhi PTDH, Propam tetap membuka ruang jika Fauzan ingin mengajukan banding kembali. Zulham menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan dalam langkah hukum yang mungkin ditempuh. Ia menyatakan seluruh proses dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Fauzan juga menghadapi proses pidana yang telah berjalan sejak Juli 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas penelantaran dan kekerasan psikis dalam rumah tangga. Kasusnya ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.

Panit 2 Subdit 4 Renakta, Ipda Mahayuddin Law, menjelaskan bahwa Fauzan dijerat Pasal 9 ayat 1 junto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B junto Pasal 45 terkait dua dugaan tindak pidana tersebut. Ancaman hukuman untuk penelantaran maksimal tiga tahun penjara, sedangkan kekerasan psikis juga diancam tiga tahun pidana. Denda yang membayanginya mencapai puluhan juta rupiah.

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Bakter Berujung Penemuan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Mahayuddin menyebut penelantaran diduga berlangsung sejak keduanya menikah pada Desember 2023 hingga korban melapor pada Juli 2024. Selama rentang waktu tersebut, korban disebut mengalami tekanan psikis dan tidak menerima nafkah layak dari suaminya. Temuan itu menjadi dasar kuat penetapan tersangka terhadap Bripda Fauzan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: