RADARTV - Fajar Maulana berhasil lolos dari sekapan tiga pemuda di Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Rabu 14 Agustus 2024.
Warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura ini berhasil lolos usai disekap selama 5 jam lebih mulai Selasa dinihari.
Selama disekap, remaja 22 tahun ini mendapatkan kekerasan dari tiga orang pelaku penyekapan.
Korban ditemani keluarganya sudah melaporkan peristiwa penyekapan dan penganiayaan ini ke pihak berwajib.
Menurut korban, saat malam kejadian itu saat dirinya disekap. Para pelaku melakukan penganiyaan seperti, memukuli dengan bambu, di sundut api rokok, rambut di potong. Termasuk diancam akan dibunuh menggunakan senjata tajam.
”Saya dipukul, disundut, diborgol dan diancam pakai senjata tajam,” kata korban.
Lebih parahnya lagi, pergelangan tangan korban di borgol dan di kurung di dalam ruang di rumah kosong milik salah satu pelaku, yang berada di belakang Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi.
Menariknya, para pelaku memaksa korban untuk minum air residu bekas konsumsi sabu – sabu. Termasuk menelan sejumlah barang tak lazim seperti plastic dan tisu.
"Saya dipaksa meminum air bekas menghisap sabu dan tembakau gorila (narkoba), minum kecap satu botol, dipaksa menelan plastik, dipaksa memakan tisu dan dipaksa mengakui memiliki narkoba sembari dividiokan oleh para pelaku" ujar korban kepada awak media.
Tak tahan disiksa, korban memanfaatkan kelengahan para pelaku dengan kabur. Atas kejadian itu, motor milik korban sempat tertinggal di lokasi.
Kini korban telah melapor ke Polsek Kotabumi Kota. "Iya sudah diamankan ketiga tersangkanya, kini sudah berada di Polsek, ada juga motornya" kata Iptu Kholin Kapolsek Kotabumi pada wartawan.
Sementara kondisi terkini, korban sedang berada di rumah lantaran tidak ada biaya untuk mendapatkan perobatan secepatnya.
Ikbal saudara kandung korban mengatakan, luka yang di alami korban, terdapat goresan - goresan luka pada tubuhnya, dan luka bakar api rokok di sekujur tangan.
”Korban mengalami patah gigi bagian atas, sakit bagian kepala dan berjalan sempoyongan,” ujar Ikbal.
Pihak keluarga menuntut keadilan. Karena tindakan penyekapan dan penyiksaan ini merupakan tindak pidana murni.