radartvnews.com – Untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, Komisi Lima DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa pihak terkait, diantaranya yakni Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan para Pemuka Agama. Dalam implementasinya Perda KTR ini akan berlaku juga di tempat – tempat umum seperti pasar tradisional, mall dan swalayan, fasiitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan tempat ibadah. Ketua Tim Panitia Kerja Perda KTR, Abdulah Fadri Auli meminta kepada media masa yang ada di Provinsi Lampung ikut untuk mempublikasikan dan mensosialisasikan Perda KTR ini, agar masyarakat Provinsi Lampung dapat mengetahui dan mendengar terkait adanya larangan merokok di tempat umum. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyambut baik langkah – langkah yang di lakukan oleh DPRD melalui Komisi Lima, Perda KTR ini sendiri terus di lakukan pematangan sebelum di terapkan, tak terkecuali juga membahas soal sanksi yang akan di berikan jika ada yang melanggar Perda ini. (Hen/Bow)
Komisi V Matangkan Raperda KTR
Kamis 09-02-2017,08:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,21:22 WIB
Dari Konten Viral ke Ring Nyata! Demam Boxing Meledak Rambah Anak Muda
Rabu 08-04-2026,21:31 WIB
Badan Gizi Nasional Gelontorkan Rp3,2 Triliun untuk Motor Listrik: Terobosan atau Pemborosan?
Rabu 08-04-2026,20:42 WIB
Ini Lagu Paling Banyak Didengar di Spotify Sepanjang Masa, Belum Terkalahkan
Rabu 08-04-2026,20:30 WIB
Ginjal Kesulitan Kerja Kalau Cara Minum Airmu Salah, Ini Tipsnya!
Terkini
Kamis 09-04-2026,15:30 WIB
Heeseung eks ENHYPEN Siap Debut Solo Sebagai Evan
Kamis 09-04-2026,15:21 WIB
4 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membantu Menenangkan Pikiran
Kamis 09-04-2026,15:16 WIB
Produktif di Tengah Rasa Malas: Cara Balik Fokus Setelah Libur Panjang
Kamis 09-04-2026,15:09 WIB
5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Tidur Lebih Nyenyak
Kamis 09-04-2026,15:00 WIB