Sertipikat Tanah Berbasis Elektronik, Bisa Dibuat Langsung ke Kantor ATR/BPN Lampung Tengah

Senin 05-08-2024,16:58 WIB
Reporter : Tika Sudarlis
Editor : Hendarto Setiawan

LAMPUNGTENGAH, RADARTVNEWS.COM -  Informasi ini berguna bagi warga yang hendak mengurus sertipikat tanah.

Nah, Sertipikat Tanah Elektronik sudah dapat di ajukan pendaftarannya untuk di buat langsung di Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Tengah (Lamteng). 

Produk sertipikat tanah berbasis elektronik ini tidak lagi berbentuk buku atau analog melainkan satu lembar kertas berwarna kuning keemasan.

Kepala Kantor ATR/BPN Lamteng Albert Muntarie menyampaikan untuk melakukan proses pembuatan sertipikat eletronik masyarakat dapat datang langsung ke Kantor ATR/BPN Lamteng dijalan Lintas Sumatra Panggungan Gunung Sugih, dengan membawa kelengkapan berkas.

"Proses pembuatan sertipikat disini tidak hanya dokumen saja berupa elektronik, tetapi layanan membuatkan sertipikat secara digital. Jika kelengkapan berkas sudah mencukupi, kondisi tanah yang akan dibuatkan sertipikat tidak ada sengeketa maka proses pembuatan sertipikat bisa dilakukan pendaftarannya melalui petugas di loket layanan, dengan proses alih media atau dikonversikan sertipikat lama menjadi sertipikat elektronik," jelasnya.

Kehadiran program sertipikat elektronik ini, lanjutnya merupakan terobosan baru yang memberikan manfaat lebih mudah, efesien dan efektif. Setiap permohonan pengurusan sertipikat akan diproses secara elektronik. 

Nilai manfaat lebih lain tentunya akan  memberikan kenyamanan dalam penyimpanan sertipikat. Sehingga dihimbau kepada masyarakat juga pemerintah atau instansi vertikal dapat melakukan pengurusan sertipikat dengan datang langsung ke kantor ATR/BPN Lamteng.

Kategori :