Komdigi Bekukan Sementara Izin Tiktok, Ini Alasannya!
-ANTARA Foto-
RADARTVNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok. Keputusan itu diambil karena platform tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10).
Alexander menjelaskan, pihaknya mencurigai adanya praktik monetisasi dalam siaran langsung yang dilakukan beberapa akun terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring. Karena itu, Kemkomdigi meminta data menyeluruh terkait trafik, aktivitas live streaming, serta informasi monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift dari penonton.
Menurut Alexander, TikTok telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dengan tenggat hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta secara lengkap. Namun, hingga batas waktu berakhir, permintaan itu tidak terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang membatasi pemberian data. Karena itu, perusahaan menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan Kemkomdigi sepenuhnya terkait aktivitas siaran langsung dan monetisasi.
BACA JUGA:Komdigi Kaji Aktivasi Akun Medsos Bisa Pakai Scan Wajah dan Sidik Jari
Alexander menegaskan, permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan itu mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada instansi pemerintah untuk kepentingan pengawasan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujarnya menegaskan.
Ia menambahkan, kebijakan ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara demi menjaga keamanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital. Langkah tersebut diambil agar transformasi digital di Indonesia tetap berlangsung secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” kata Alexander.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepatuhan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat terhadap hukum nasional. Kemkomdigi akan memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.
BACA JUGA:Komdigi Bahas Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos untuk Ruang Digital Sehat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
