RADAR TV- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Barat (Pesbar), pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin, berhasil mengamankan SI (38) alamat Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesbar, yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., mengatakan bahwa, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan itu juga masih menjabat sebagai Peratin di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras. Dengan adanya penangkapan pelaku tersebut, pihaknya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan penuh kepada Polres Pesbar. Kedepan tentu diharapkan tindak pidana salah satunya mengenai penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pesbar ini bisa terus diberantas.
“Iya benar, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu merupakan seorang Peratin. Kita juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ungkapnya, Kamis 25 Juli 2024.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pesbar Iptu Arif Budi Aji, S.Trk., menyampaikan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang juga pelaku merupakan oknum Peratin tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satres Narkoba Polres setempat, mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah tersebut.
“Setelah mendapat informasi itu, anggota langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang ada di Pekon Kampung Jawa itu,” jelasnya.
Dijelaskannya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu 24 Juli 2024 sekitar Pukul 07.00 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Pesbar berhasil mengamankan SI (38) disalah satu tempat yang ada di Pekon Kampung Jawa. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip, yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis Sabu yang dibungkus oleh satu buah tisu berwarna putih.
“Saat itu juga, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Satres Narkoba Polres Pesbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(yan)