RADARTV – Tak ada angin tak ada badai. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung menahan dua pejabat Dinas Permukiman Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu 17 Juli 2024, pukul 17.00 WIB.
Wahyu Prajamukti dan Ahmad Avand telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.
Dari pemeriksaan telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,- (Satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan puluh delapan ribu tujuh rupiah).
Usai pemeriksaan, WP dan AA langsung digelandang masuk mobil tahanan dan dibawa menginap di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui, selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2024.
Belakangan diketahui saat peristiwa tipikor Wahyu Prajamukti merupakan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Ahmad Avand merupakan kepala seksi.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Kronologi perbuatan para dua pencoleng uang rakyat ini yaitu tersangka Wahyu Prajamukti dan Ahmad Avand, dengan sengaja bersama-sama selaku Pejabat Pelaksa Teknis Kegiatan (PPTK) mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan ini.
”Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif,” tulis rilis yang disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan. S.H., M.H.
Para tersangka diduga keras melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP.
”Berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka penyidik perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Ramadan.
Perlu diketahui di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan verifikasi RTLH (rumah tidak layak huni) sebagai berikut :
1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;
2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;
3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;
4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.