Malam Ini, Kejati Tahan 2 Pejabat Dinas Perkim Lampung Utara, Perkara Korupsi Konsultasi Perencanaan Fiktif

Rabu 17-07-2024,20:17 WIB
Reporter : Leo Dampiari / Sastra Sudadi
Editor : Hendarto Setiawan

Berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,- (Satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan puluh delapan ribu tujuh rupiah). (*)

 

Kategori :