RADARTV – Muhamad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah resmi menjadi tersangka kasus penembakan hingga menewaskan seorang warga saat prosesi adat, Sabtu 6 Juli 2024.
Keputusan penetapan status tersangka kepada anggota Fraksi Partai Gerindrta ini disampaikan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Ahad 7 Juli.
Anggota DPRD Lampung Tengah berusia muda sekira 42 tahun yang terpilih kembali dalam Pemilu 14 Februari 2024 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Salam.
Pemuda 35 tahun itu asal Dusun 1, Kampung Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah itu meninggal di lokasi kejadian dengan luka tembak peluru tajam di kepala.
Kapolres menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta barang bukti yang ada, dan hasil autopsi korban.
Polres Lampung Tengah di backup Dirkrimum Polda Lampung menetapkan Saleh Mukadam sebagai tersangka penembakan Salam hingga korban meninggal dunia.
"MSM ditetapkan sebagi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP pasal 1 dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara," kata Kapolres di hadapan jurnalis.
Kapolres menjelaskan, peristiwa ini terjadi saat acara adat Lampung di sebuah pesta pernikahan di Dusun 1, Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya berlangsung.
"Saat menyambut kedatangan tamu besan, MSM sebagai warga yang ditokohkan membunyikan suara letusan menggunakan senpi laras panjang dan senpi jenis pistol. Pada saat dibunyikan senpi jenis pistol, tiba-tiba mengenai korban yang sedang duduk di gorong-gorong dan jatuh tersungkur di depan," jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, setelah kejadian tersebut korban langsung dibawa ke puskesmas terdekat oleh MSM bersama sppir pribadinya. Namun korban dinyatakan kritis dan harus di rujuk kec rumah sakit terdekat.
"Saat dalam perjalanan, untuk memastikan keadaan korban, maka korban di bawa ke klinik terdekat di Rumbia. Namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia," bebernya.
Selanjutnya, korban dibawa pulang ke rumah duka dan dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk di lakukan autopsi.
Untuk hasil outopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban. "Hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik," imbuhnya.
Selain telah menghilangkan nyawa seseorang, tersangka MSM juga disangkakan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Berikut Barang Bukti Senjata Api Ilegal Koleksi saleh Mukadam :